Mohon tunggu...
Faiz NurHailal
Faiz NurHailal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga 21107030149

Spam Artikel Sampai Lulus Target Point

Selanjutnya

Tutup

Financial

NIK Jadi NPWP: Apakah Semua yang Ber-KTP Wajib Bayar Pajak?

25 Mei 2022   01:37 Diperbarui: 25 Mei 2022   01:59 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : CNBC Indonesia

Sri Mulyani pun menegaskan bahwa kebijakan ini tetap memberikan asa keadilan kepada masyarakat yang belum memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan yang kecil.Tidak ada yang perlu di khawatirkan bahwasannya pemerintah tetap akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat berpenghasilan kecil.


"Masyarakat Indonesia masih diberikan asas keadilan. Kalau enggak punya income, ya enggak bayar pajak," ujarnya.

Sampai saat ini,pemerintah tidak mengubah ketentuan PTKP,bahwasannya tetap pada nonimal angka Rp.54.000.000,00 per tahun atau Rp.4.500.000,00 per bulan.Juga Pada wajib pajak orang pribadi memiliki istri yang bekerja dan penghasilannya digabungkan dengan suami, maka terdapat tambahan PTKP sebesar Rp54 juta per tahun.Pada aturan tersebut,lapisan penghasilan kena pajak sebesar Rp.0 - Rp.60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%

Kebijakan NIK digunakan sebagai NPWP akan dimulai pada tahun 2023 mendatang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengintegrasikan data NIK dengan NPWP.

Lalu,alasan apa  yang mendasari pembuatan kebijakan ini ?

Alasan pembuatan kebijakan ini telah dijelaskan oleh mantan Direktur pelaksana BANK Dunia bahwa,penggunaan NIK sebagai NPWP ini bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan.

Sebetulnya konsep tersebut telah di terapkan di Amerika Serikat,karena di negeri paman Sam tersebut hanya memerlukan satu Sosial Security Number untuk segala keperluan.

Sri Mulyani pun memiliki nomor identitas tersebut pada saat masih berkuliah di Amerika Serikat.Dan hingga saat ini pun,setelah Sri Mulyani sudah bekerja,nomor identias tersebut masih tetap berlaku.

Jadi NIK yang akan kita gunakan nanti,memberikan suatu kemudahan agar setiap yang memiliki NIK tidak perlu ribet membuat identitas yang lainnya 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun