Sebagaimana yang telah di sebutkan di atas bahwa objek fiqh itu meliputi hubungan antara seseorang dengan sang pencipta. Selain itu juga, ruang lingkup fiqh terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Hukum yang mengatur tentang keluarga
2. Hukum yang mengatur keperdataan atau hukum yang berkaitan manusia dengan hak.
3. Hukum yang mengatur tentang perekonomian dan keuangan, baik perorangan maupun kenegaraan.
Sedangkan berdasarkan berbagai definisi yang di paparkan oleh para ulama ahli ilmu fiqh dapat di ketahui ruang lingkup kajian dari Ushul fiqh secara global diantaranya:
1. Sumber dan dalil hukum dengan berbagai permasalahannya.
2. Bagaimana memanfaatkan sumber dan dalil hukum tersebut.
3. Â Metode atau cara penggalian hukum dari sumber dan dalilnya.
4. Syarat-syarat orang yang berwenang melakukan istimbat dengan berbagai permasalahannya.
F. Tujuan dan urgensi ilmu fiqh
Tujuan ilmu fiqh adalah menerapkan kaidah-kaidah dan teori-teori nya terhadap dalil-dalil yang rinci untuk menghasilkan hukum Syara' yang di tunjukan pada dalil itu. Jadi, berdasarkan kaidah-kaidahnya dan bahasan-bahasanya maka nash-nash Syara'dapat dipahami.