Mohon tunggu...
Faiz Abdul Fathah
Faiz Abdul Fathah Mohon Tunggu... Lainnya - Faialfathah268

Hidup mulia atau mati syahid

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cakupan Ilmu Fiqh

7 Juli 2020   17:01 Diperbarui: 7 Juli 2020   16:58 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ijma artinya cita-cita, rencana atau kesepakatan. Proses penyusunan hukum islam yang di terapkan, secara tegas menyebutkan bagaimana pengertian hukum dan kompilasi. Ijma adalah bahan-bahan yang dimaksud dan di angkat dari berbagai kitab yang biasa di pergunakan sebagai sumber pengambilan dalam menetapkan suatu hukum yang dilakukan oleh para hakim, maka dapat dikemukakan sebagai kompilasi hukum islam.

D. Konsep-konsep ilmu fiqh

Pada pokoknya yang menjadi objek pembahasan ilmu fiqh adalah perbuatan mukalaf yang dilihat dari sudut hukum Syara'. perbuatan dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu:

1. Ibadah

Bagian ibadah mencakup persoalan yang pada pokoknya yang berkaitan dengan urusan akhirat. Artinya segala perbuatan yang dilakukan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT seperti shalat, zakat, puasa, haji, dan lain sebagainya.

2. Mua'malah

Bagian mua'malah yang mencakup hal-hal yang berhubungan dengan harta seperti, jual beli, sewa-menyewa, pinjam meminjam, amanah, dan harta peninggalan.

3. Uqubah

Bagian uqubah yang mencakup segala persoalan yang berkaitan dengan tindak pidana seperti, pembunuhan, pencurian, perampokan dan pemberontakan, dan lain-lain. Bagian ini juga membicarakan hukuman-hukuman.

E. Ruang lingkup fiqh

Dan adapun ruang lingkup ilmu fiqh adalah semua hukum yang berbentuk amaliyah untuk di amalkan oleh setiap mukallaf ( orang yang sudah di beri tanggung jawab untuk melaksanakan ajaran Islam dengan ciri-ciri dewasa, berakal, sadar dan beragama Islam)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun