Mohon tunggu...
faisal waliy
faisal waliy Mohon Tunggu... Wiraswasta - wiraswasta

wiraswasta yang hobt menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengacara MuhammadAriLaw Sebarkan Pentingnya Kesadaran Hukum Lewat Sosial Media

17 Juli 2022   01:47 Diperbarui: 17 Juli 2022   01:56 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MuhammadAriLaw Sebarkan Pentingnya Kesadaran Hukum Lewat Sosial Media

Disamping kiprahnya menjadi pengacara di berbagai Pos Bantuan Hukum (PBH) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) semenjak 2009, Muhammad Ari Pratomo atau yang biasa dikenal dengan MuhammadAriLaw juga aktif menyebarkan pentingnya kesadaran dan ketaatan hukum kepada masyarakat Indonesia melalui sosial media.

Pria kelahiran 21 Juni 1982 ini telah aktif memberikan pengetahuan akan kesadaran hukum serta konsultasi hukum kepada masyarakat secara cuma-cuma tanpa imbalan apapun melalui berbagai platform sosial media miliknya.

Hal ini karena mengingat masih rendah dan memprihatinkannya kesadaran dan ketaatan hukum di Indonesia. Kurangnya kesadaran akan hukum juga dipengaruhi oleh kurangnya pendidikan akan hukum kepada masyarakat.

Oleh karena itu, melakukan edukasi mengenai hukum sangat perlu dan penting untuk diperhatikan demi menjaga ketertiban serta keamanan di tengah-tengah masyarakat.

Pada Kamis, 25 Maret 2021, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menilai bahwa salah satu faktor lain penyebab rendahnya kesadaran hukum di Indonesia adalah karena kesadaran hukum masyarakat Indonesia tidak berasal dari nurani akan kepatuhan terhadap hukum yang ada.

Jika kesadaraan dan kepatuhan terhadap hukum berasal dari nurani, maka apabila suatu hukum ditiadakan masyarakat di Indonesia nantinya masih akan tetap tertib.

"Pertanyaannya kenapa, itu karena kesadaran hukum kita bukan berasal dari nurani kita sendiri," kata Prof. Edward Omar Sharif Hiariej pada Musyawarah Besar Ikatan Alumni Universitas Pattimura (Ikapatti) di Ambon.

Selain itu, pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang melek akan hukum dan terintegrasi sangat perlu untuk dilakukan untuk mencapai visi Indonesia 2045 yakni menjadikan Indonesia mandiri, berkepribadian, berdaulat, dan berlandaskan gotong royong.

"Dari sini kita dapat melihat pembangunan sumber daya manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya pencapaian visi Indonesia 2045," lanjut Wamenkumham.

Mendasar dari fakta tersebut, MuhammadAriLaw seringkali meluangkan waktunya untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya hukum di tengah-tengah masyarakat melalui sosial media seperti Yahoo, Messenger, Facebook, Instagram, Bigo Live, TikTok, dan juga kaskus dalam rubrik yang memiliki konteks melek hukum.

Tak hanya itu saja, MuhammadAriLaw juga tak jarang memberikan konsultasi secara gratis melalui kanal YouTube miliknya dengan nama MuhammadAriLaw.

Pengacara sekaligus Pendiri Pusat Komunikasi, Informasi dan Pelayanan Hukum di dalam menangani kasus-kasus Pro Bono yang bersifat sosial ini juga aktif dalam berorganisasi.

Hal tersebut dibuktikan melalui jabatannya sebagai Koordinator Bidang Niaga Pusat Bantuan Hukum Peradi Bekasi masa bakti periode 2015 - 2019  dan Koordinator Bidang Kerjasama DPC Peradi Bekasi masa bakti periode 2015-2019.

Soal menangani kasus, kemampuan MuhammadAriLaw tak usah diragukan lagi, ia juga pernah menjabat menjadi pengacara di Posbakum Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2005, pengacara di Posbakum Asosiasi Advokat Indonesia DPC Bandar Lampung pada 2004, dan pengacara Posbakum Pengadilan Negeri Bekasi pada 2008 hingga saat ini ia aktif di Law Office yang ia dirikan sendiri yaitu ARI PRATOMO & Associates.

Dengan terciptanya kesadaran hukum yang berasal dari nurani masyarakat, ketaatan akan hukum akan ikut tercipta dengan sendirinya.

Seorang ahli hukum yakni S.M Amin mengatakan, tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan juga akan terpelihara.

"Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamananan dan ketertiban terpelihara," jelasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun