Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pancasila Norma Dasar Negara

25 Agustus 2022   19:35 Diperbarui: 25 Agustus 2022   19:42 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada dua syarat, sesuatu itu layak disebut norma. Terkait syarat ini, kita akan mengutip pemikiran zaverbergen.

Pertama, suatu perintah atau kesepakatan layak disebut norma kalau di dalam perintah atau kesepakatan itu, menjadi sumber patokan perilaku dalam suatu masyarakat ataupun dalam suatu negara.

Sebagai patokan perilaku, maka norma harus mampu menggiring orang supaya berperilaku sesuai dengan apa yang tercantum di dalam norma tersebut.

Kedua, suatu perintah atau kesepakatan layak disebut norma, kalau di dalam perintah atau kesepakatan itu, menjadi sumber penilaian perilaku dalam suatu masyarakat ataupun dalam suatu negara.

Definisi norma

Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas, maka kita dapat mendefinisikan norma sebagai suatu kesepakatan atau perintah, yang menjadi sumber patokan dan penilaian perilaku bagi suatu masyarakat.

Stuffenbau Theory Kelsen-Nawiasky

Berikutnya, kita akan membicarakan dasar pijak dari tema kita tentang Pancasila sebagai norma dasar negara.

Kalau membicarakan Pancasila sebagai dasar negara, sudah tentu kita membicarakan terkait teori atau pemikiran, yang mendasari kenyataan bahwa Pancasila sebagai norma dasar negara.

Teori yang melandasi posisi Pancasila sebagai norma dasar negara tidak lain adalah stufenbau theory. Atau teori hirarki norma.

Pertanyaannya sekarang adalah apa itu teori hirarki norma, atau apa itu stufenbau teori?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun