Mohon tunggu...
Fahrurozi Umi
Fahrurozi Umi Mohon Tunggu... Penulis - Alumni Fakultas Ushuluddin, Jurusan Tafsir, Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir.

Penulis pernah menempuh pendidikan Sekolah Dasar di MI al-Khairiyyah, Panecekan. Dan melanjutkan ke tingkat Sekolah Menengah Pertama di Mts al-Khairiyyah, Panecekan. Kemudian meneruskan jenjang studi di Pondok Pesantren Modern Assa'adah, Cikeusal. Dan penulis lulus dari Universitas al-Azhar, Kairo pada tahun 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pembaharuan Ajaran Islam (Versi 1)

5 April 2023   10:27 Diperbarui: 5 April 2023   10:36 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/06/04/4bc570b8-c4e0-4dca-bd96-97451e3930ba_169.jpeg?w=700&q=90 

Dalam wawancara khusus pada program Newsmaker medcom.id bersama Direktur Pemberitaan medcom.id Abdul Kohar dan Prof. Dr. Quraish Shihab yang tayang pada Kamis, 20 Februari 2020. Di sana Quraish Shihab menerangkan perihal pembaharuan pemikiran Islam dengan ungkapan sebagai berikut:

Urgensi Pembaharuan

"... Al-Azhar beranggapan bahwa saatnya sekarang ini lebih perlu -dari masa-masa yang lalu- kita meninjau kembali rincian -bukan prinsip- ajaran-ajaran Agama yang dicetuskan oleh ulama-ulama terdahulu sesuai dengan perkembangan masa mereka, yang boleh jadi sedikit banyak perkembangan itu sudah berganti dengan perkembangan kita sekarang, sehingga ajaran-ajaran Agama yang dalam bentuk rincian hendaknya ditinjau kembali...

Ketentuan-Ketentuan Tajdid

Ajaran Agama itu pada garis besarnya terbagi dua: Ada prinsip-prinsip yang tidak boleh diubah. Misalnya, Tuhan Maha Esa, ada hari kemudian, Muhammad saw. adalah akhir nabi. Tidak ada perubahan menyangkut ini. Tetapi dalam rinciannya (boleh ada perubahan). Salah satu yang saya ingin beri contoh meyangkut keputusan yang lalu, dulu ulama-ulama beranggapan perempuan tidak boleh berjalan sendiri, sekarang salah satu keputusan itu bahwa selama merasa aman tidak ada gangguan, silahkan boleh berjalan sendiri tanpa ditemani.

Setiap rincian itu tidak boleh bertentangan dengan apa yang dinamai maqshid asy-syari'ah. Maqashid asy-syari'ah itu (adalah) tujuan kehadiran Agama. Agama ini datang untuk (1) memelihara Agama itu sendiri, sehingga kalau ada yang mengganggu dengan pemikiran-pemikiran yang meleset harus diluruskan. Agama ini datang untuk (2) memelihara jiwa manusia, siapapun dia, muslim atau kafir harus dihormati. Sehingga setiap pelanggaran terhadap hak hidup manusia, terlarang. Karena itu ada tuntunan-tuntunan Agama menyangkut ini. Agama datang untuk (3) memelihara akal manusia, dampaknya sekarang misalnya, narkoba, tidak boleh. Bahkan boleh jadi sampai kepada pemikiran sementara ulama, rokok juga tidak boleh. Itu kan perkembangan pemikiran. (4) Memelihara harta, (5) (Memelihara) kehormatan. Nah, ini prinsip-prinsip yang tidak boleh diubah. Setiap pembaharuan dalam pemikiran ajaran Islam tidak boleh melanggar kelima prinsip pokok ini. 

... Sebenarnya Nabi sudah memprediksi bahwa akan muncul tokoh-tokoh, (atau) orang-orang yang memperbaharui ajaran Agama ini. Dan karena memang pada prinsipnya, umat Islam berkeyakinan bahwa ajaran Agamanya selalu sesuai dengan setiap tempat dan waktu. Dan karena waktu berubah, tempat bisa berubah, maka pasti rincian Agama pun bisa berubah. Itu satu.

Yang kedua, pembaharuan itu bukan saja berarti mencetuskan sesuatu yang baru, tetapi juga membersihkan pemikiran keagamaan yang telah ternodai oleh -istilah saya itu- peradaban sekuler. ... Bisa juga pemikiran itu lahir dari kelompok yang emosi keagamaannya terlalu meluap-luap. Ini harus diluruskan.

Salah satu dari keputusan kemarin itu (pada muktamar al-Azhar tentang pembaharuan pemikiran Islam), berbicara tentang pengertian khalifah. Ini sebenarnya bukan (hal yang) baru, (tapi) ini (contoh dari) yang meluruskan apa yang (melenceng). 

Ada yang berkata bahwa ketetapan hukum itu harus yang ditetapkan Tuhan, manusia tidak boleh menetapkan hukum. Padahal, kita ketahui bahwa manusia boleh menetapkan hukum asal tidak bertentangan. Nah, ada faham-faham thaghut kan?! Ada  faham-faham tentang hijrah yang disalahfahami. Kita ingin luruskan itu. Ada (juga) faham tentang (keharaman menerapkan) ketetapan-ketetapan yang tidak tercantum dalam al-Qur'an dan Sunah tetapi tidak bertentangan, (padahal) itu boleh-boleh saja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun