Mohon tunggu...
Fahrul Ramadhan
Fahrul Ramadhan Mohon Tunggu... Preferensi mahasiswa

Kepribadian mengingat banyak teman dan bersosialisasi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kedaulatan Rakyat yang Terkurung dalam Sistem Perwakilan (DPR).

10 September 2025   06:43 Diperbarui: 10 September 2025   06:43 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Sampul (Sumber: Desain Canva)

Kesenjangan antara Rakyat dan Wakil Rakyat

Dibalik rakyat miskin Indonesia kian bertambah, ada anggota DPR yang kian hari mengalami peningkatan drastis kekayaannya. Bukan lagi rahasia personal melainkan sudah dinormalisasi, bahwa orang-orang bisa duduk di kursi parlemen (DPR) adalah orang-orang kaya. Kenapa begitu? Karena kompetisi dalam pemilihan DPR diatur dalam UU Pemilu yang tidak demokratis. 

Tidak ada rakyat miskin bisa duduk di kursi parlemen, melainkan rakyat miskin hanya tukang coblos. Berdasarkan pengakuan Calon Legislatif, modal untuk menang harus menyiapkan uang 30 sampai 50 miliar bahkan lebih (DPR-RI), DPRD bisa mencapai 6-10 Miliar. Apakah mungkin rakyat miskin bisa mendapatkan uang sebesar itu?

Disparitas ekonomi antara Masyarakat dan DPR jauh berbeda antara bumi dan langit. Ini sebagai bukti nyata bahwa, DPR hanya mewakili dirinya dan kelompok oligarki nya. 

 

Kritik terhadap Sistem Demokrasi

Demokrasi seolah menyajikan yang terbaik bagi kehidupan bangsa dan bernegara. Segala prilaku negarawan selalu dibungkus dengan demokrasi, NKRI harga mati, UUD, pancasila, dan narasi-narasi besar yang tidak berisi. 

Kalau pengertian demokrasi mengacu pada sistem pemerintahan yang kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat, yang dapat menjalankan pemerintahan secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilihnya. Asal kata demokrasi dari bahasa Yunani, "demos" (rakyat) dan "kratos" (kekuasaan), sehingga secara harfiah berarti "kekuasaan rakyat". 

Kalau seperti pengertian diatas, mending keterwakilan itu ditiadakan (Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif). Tapi rakyat sendiri yang memegang kendali kedaulatan dengan membentuk pemerintahan ala rakyat. Artinya apa, rakyat langsung menjadi hakim atas masalah yang dihadapinya. Tidak lagi membutuhkan sistim Pemilu yang usang seperti ini, karena sistim Pemilu yang diterapkan Indonesia hanya menghasilkan kedaulatan oligarki kapital.

Sebagai prasyarat mutlak untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, rakyat harus terorganisasikan kedalam partai politik yang berasaskan kepentingan rakyat (bukan hanya slogan).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun