Hukum dan Masyarakat: Lebih dari Sekadar Aturan Tertulis
Oleh: Fahmi Ilham Mufid
Hukum dan masyarakat adalah dua elemen yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling membentuk, memengaruhi, dan berkembang bersama. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, hukum sering kali dipahami hanya sebagai kumpulan pasal dalam undang-undang. Padahal, esensi hukum jauh lebih dalam dan luas: ia adalah cerminan dari nilai dan norma yang hidup di tengah masyarakat.
Hakikat Hukum dan Masyarakat
Hukum lahir dari masyarakat dan untuk masyarakat. Tanpa hukum, masyarakat bisa kehilangan arah. Sebaliknya, tanpa masyarakat, hukum tak memiliki makna. Oleh karena itu, hukum tidak bisa berdiri sendiri sebagai teks formal. Ia adalah refleksi dari kehidupan sosial, budaya, dan bahkan spiritual masyarakat yang bersangkutan.
Pendekatan Sosiologi Hukum
Untuk memahami hukum secara lebih utuh, kita perlu menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Sosiologi hukum mempelajari bagaimana hukum berlaku dalam masyarakat, bagaimana masyarakat memengaruhi hukum, dan bagaimana hukum menjadi bagian dari dinamika sosial.
Dalam pendekatan yurisprudensi sosiologis, hukum yang baik bukanlah yang sekadar sesuai teks, tapi yang sesuai dengan nilai-nilai sosial atau living law. Hakim dalam pendekatan ini bukan hanya sebagai "mulut undang-undang", tapi agen perubahan sosial.
Pemikiran Tokoh-Tokoh Besar
Beberapa tokoh dunia memberikan kontribusi besar dalam memahami hubungan hukum dan masyarakat:
- mile Durkheim: Menekankan pentingnya hukum dan pendidikan sebagai sarana menjaga norma dan solidaritas sosial.
- Ibnu Khaldun: Mengemukakan konsep Ashabiyah --- solidaritas kelompok yang menjadi fondasi peradaban.
- Max Weber: Membahas tipe-tipe otoritas dan pentingnya rasionalitas dalam sistem hukum modern.
Pemikiran mereka menunjukkan bahwa hukum selalu terkait dengan dinamika sosial, budaya, dan kekuasaan.
Hukum vs Kenyataan Sosial
Di lapangan, sering kali hukum tidak berjalan sesuai harapan. Contoh nyata adalah korupsi: meskipun dilarang keras, praktiknya tetap meluas. Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan kenyataan sosial. Oleh karena itu, hukum tidak bisa bersifat statis. Ia harus adaptif, kontekstual, dan mampu menjawab tantangan zaman.
Pluralisme Hukum di Indonesia
Indonesia adalah negara yang kaya akan sistem hukum. Kita memiliki hukum nasional, hukum adat, dan hukum agama yang hidup berdampingan. Inilah yang disebut dengan pluralisme hukum.
Meskipun pluralisme membawa potensi besar dalam mewujudkan keadilan kontekstual, ia juga menghadirkan tantangan. Konflik norma dan tumpang tindih kewenangan bisa terjadi. Namun, jika dikelola dengan baik, pluralisme justru menjadi kekuatan besar untuk membangun sistem hukum yang inklusif dan adil.
Mazhab Living Law dan Utilitarianisme
Dua aliran pemikiran hukum yang relevan untuk dikaji adalah:
- Mazhab Living Law: Menyatakan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat lebih penting daripada hukum yang tertulis.
- Utilitarianisme: Mengusulkan bahwa hukum seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.
Keduanya menekankan pentingnya relevansi dan manfaat hukum dalam kehidupan nyata.
Hukum Progresif: Sebuah Terobosan
Di Indonesia, Prof. Satjipto Rahardjo memperkenalkan konsep Hukum Progresif. Menurutnya, hukum harus berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas. Hukum tidak boleh kaku; ia harus humanistik dan responsif terhadap penderitaan rakyat.
Efektivitas hukum tidak hanya dilihat dari banyaknya peraturan, tapi dari kualitas aparat hukum, kesadaran masyarakat, serta kemampuan hukum untuk menjawab masalah nyata.
Sosiologi Hukum Islam
Hukum Islam juga dapat dilihat dari pendekatan sosiologis. Dalam konteks ini, hukum Islam tidak berdiri sendiri secara normatif, tetapi terus berinteraksi dengan dinamika sosial. Pendekatan ini sangat penting dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, di mana nilai-nilai Islam harus dijalankan dengan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya setempat.
Penutup: Hukum sebagai Cermin Masyarakat
Dari semua uraian di atas, satu kesimpulan penting dapat diambil:
Hukum yang baik adalah hukum yang hidup, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Sebagai mahasiswa hukum --- atau siapa pun yang peduli pada keadilan --- kita harus mampu melihat hukum tidak hanya sebagai aturan, tetapi juga sebagai alat untuk membawa kemaslahatan. Ilmu hukum bukan hanya untuk karier pribadi, tetapi untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan beradab.
Terima kasih telah membaca. Semoga artikel ini memberikan wawasan baru tentang bagaimana hukum seharusnya hidup dalam masyarakat kita.
Fahmi Ilham Mufid (232111225) HES 4F
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI