Mohon tunggu...
Fahmi ilham Mufid
Fahmi ilham Mufid Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UAS Hukum dan Masyarakat

9 Juni 2025   22:16 Diperbarui: 9 Juni 2025   22:14 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sosiologi Hukum Islam

Hukum Islam juga dapat dilihat dari pendekatan sosiologis. Dalam konteks ini, hukum Islam tidak berdiri sendiri secara normatif, tetapi terus berinteraksi dengan dinamika sosial. Pendekatan ini sangat penting dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, di mana nilai-nilai Islam harus dijalankan dengan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya setempat.

Penutup: Hukum sebagai Cermin Masyarakat

Dari semua uraian di atas, satu kesimpulan penting dapat diambil:

Hukum yang baik adalah hukum yang hidup, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Sebagai mahasiswa hukum --- atau siapa pun yang peduli pada keadilan --- kita harus mampu melihat hukum tidak hanya sebagai aturan, tetapi juga sebagai alat untuk membawa kemaslahatan. Ilmu hukum bukan hanya untuk karier pribadi, tetapi untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan beradab.

Terima kasih telah membaca. Semoga artikel ini memberikan wawasan baru tentang bagaimana hukum seharusnya hidup dalam masyarakat kita.

Fahmi Ilham Mufid (232111225) HES 4F

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun