Mohon tunggu...
Fahmi ilham Mufid
Fahmi ilham Mufid Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UAS Hukum dan Masyarakat

9 Juni 2025   22:16 Diperbarui: 9 Juni 2025   22:14 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum vs Kenyataan Sosial

Di lapangan, sering kali hukum tidak berjalan sesuai harapan. Contoh nyata adalah korupsi: meskipun dilarang keras, praktiknya tetap meluas. Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan kenyataan sosial. Oleh karena itu, hukum tidak bisa bersifat statis. Ia harus adaptif, kontekstual, dan mampu menjawab tantangan zaman.

Pluralisme Hukum di Indonesia

Indonesia adalah negara yang kaya akan sistem hukum. Kita memiliki hukum nasional, hukum adat, dan hukum agama yang hidup berdampingan. Inilah yang disebut dengan pluralisme hukum.

Meskipun pluralisme membawa potensi besar dalam mewujudkan keadilan kontekstual, ia juga menghadirkan tantangan. Konflik norma dan tumpang tindih kewenangan bisa terjadi. Namun, jika dikelola dengan baik, pluralisme justru menjadi kekuatan besar untuk membangun sistem hukum yang inklusif dan adil.

Mazhab Living Law dan Utilitarianisme

Dua aliran pemikiran hukum yang relevan untuk dikaji adalah:

  • Mazhab Living Law: Menyatakan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat lebih penting daripada hukum yang tertulis.
  • Utilitarianisme: Mengusulkan bahwa hukum seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.

Keduanya menekankan pentingnya relevansi dan manfaat hukum dalam kehidupan nyata.

Hukum Progresif: Sebuah Terobosan

Di Indonesia, Prof. Satjipto Rahardjo memperkenalkan konsep Hukum Progresif. Menurutnya, hukum harus berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas. Hukum tidak boleh kaku; ia harus humanistik dan responsif terhadap penderitaan rakyat.

Efektivitas hukum tidak hanya dilihat dari banyaknya peraturan, tapi dari kualitas aparat hukum, kesadaran masyarakat, serta kemampuan hukum untuk menjawab masalah nyata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun