Instalasi dan Uji Fungsi: Setelah alat diperoleh, instalasi dan uji fungsi dilakukan untuk memastikan alat tersebut dapat berfungsi dengan baik.
Kalibrasi dan Pemeliharaan: Pemeliharaan rutin dan kalibrasi diperlukan agar alat kesehatan tetap berfungsi akurat dan aman.
Penghapusan Alat: Alat yang sudah tidak layak pakai harus segera diganti atau dibuang sesuai dengan standar yang berlaku.
Menjamin Keamanan dan Mutu Alat Kesehatan
Permenkes 65/2016 juga mengatur tentang standar mutu alat kesehatan yang harus diterapkan di setiap rumah sakit. Dengan adanya standar ini, rumah sakit dapat meminimalkan risiko kesalahan diagnosis atau terapi akibat penggunaan alat yang tidak terkalibrasi dengan benar atau tidak berfungsi dengan baik.
Selain itu, standar keamanan juga ditetapkan untuk memastikan bahwa tidak ada bahaya bagi pasien maupun tenaga medis yang menggunakan alat tersebut. Keamanan alat kesehatan ini melibatkan inspeksi dan pengujian yang dilakukan oleh tenaga elektromedis secara rutin.
Tantangan dan Solusi dalam Implementasi
Beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasi Permenkes 65/2016 di rumah sakit meliputi:
Keterbatasan jumlah tenaga elektromedis yang terlatih dan bersertifikasi.
Anggaran yang terbatas untuk pengadaan alat kalibrasi dan perawatan alat.
Alat yang sudah usang dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan.