Mohon tunggu...
Fahman Habibi
Fahman Habibi Mohon Tunggu... Administrasi - Aktivis

Fahman Habibi kelahiran jambi tepatnya didaerah merangin JANGKAT, saya adalah seorang yang bercita-cita kedaulatan benar-benar terwujud di negeri ini

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apakah Pembubaran HTI Sudah Sesuai Aturan?

31 Juli 2017   17:44 Diperbarui: 31 Juli 2017   22:17 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yusril Resmi Ditunjuk sebagai Koordinator Tim Pembela HTI - KOMPAS.com

Yusril Resmi Ditunjuk sebagai Koordinator Tim Pembela HTI - KOMPAS.com

Pemerintahan Republik indonesia yang dipimpin oleh presiden Joko(Jokowi)widodo telah  membubarkan Hizbuttahrir Indonesia (HTI) Upaya ini sudah dilakukan terstruktur mulai dari pengumuman  Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Wiranto, sikap pemerintah ini mengundang Pro dan kontra ditengah masyarakat dan dan ada yang menilai tindakan ini berpotensi melanggar konstitusi .

Mengacu pada alasan pembubaran yang dilakukan oleh pemerintah terhadap Organisasi yang sudah lama berkiprah diindonesia itu Ada Tiga hal diantaranya: Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI dinyatakan terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI. Namun pernyataan itu langsung dibantah oleh Juru Bicara HTI Ismail Yusanto yang meminta pihak yang menyebutkan HTI anti-Pancasila agar membuktikan pernyataannya.

Disisi lain pakar Hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berpendapat, Seharusnya, pemerintah tidak langsung mengajukan permohonan pembubaran HTI ke pengadilanpemerintah bisa kalah di pengadilan melawan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kelalahan bisa saja dialami pemerintah apabila kajian pembubaran ini tak dilakukan secara matang Menurut Yusril Berdasarkan Pasal 59 dan 69 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas bisa dibubarkan jika terbukti menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk partai politik dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. 

Hitzbut Tahrir masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an saat pimpinan pesantren Al-Gazhali Bogor KH Abdullah bin Nuh bertemu dengan aktivis Hizbut Tahrir di Sydney, Australia, Syaikh Abdurrahman al BaghdadiySesuai Tujuan dari Hizbut Tahrir yaitu mengembalikan kaum muslimin untuk kembali taat kepada hukum-hukum Allah SWT yakni hukum Islam, memperbaiki sistem perundangan dan hukum negara yang dinilai tidak Islami agar sesuai dengan tuntunan syariat Islam. 

Jika kita kita berkaca pada konstitusi yang berlaku di indonesia dalam UUD 19945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 bahwa , Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dalam Deklarasi Universal Hak " Hak Asasi Manusia PBB, tegasnya dalam pasal 19 dan 20 seperti tertulis berikut ini. 1.Pasal 19 Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat " pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan " keterangan dan pendapat " pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas " batas. 2. Pasal 20 Ayat 1: Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat. Ayat 2: Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.

Ketuhanan yang yang maha Esa juga sudah temkatub dalam pancasila pada sila pertama yang brarti bahwa setiap pemeluk agama harus patuh dan taat pada atauran yang berlaku pada agamanya masing-masing , Jika HTI berpedoman pada sila pertama Pncasila dan berusaha menjalankan Aturan dalam Islam artinya secara pemikiran tidak ada aturan yang bertentangan dengan konsep yang dimiliki oleh HTI selama tidak ada pelanggaran Hukum yang dilakukan secara terang-terangan.

Jika pemerintah meyakini ada pelanggaran Hukum yang dilakukan HTI secara Organisasi seyogyanya pemerintah memaparkan kepada publik terkait pelanggaran dan kasus Hukum yang dilakukan Oleh HTI dan melaporkan terlebih dahulu pada pihak kepolisian dan membuktikan pelanggaran hukum yang dilakukan dan pelakunya harus juga ditindak secara Hukum bukan malah organisasinya yang dibubarkan . Jika dibuktikan pada pengadilan bahwa pembubaran ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas maka ini berarti sikap yang diambil pemerintah akan bertentangan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia dan berpotensi melanggar HAM .

Pembubaran yang dilakukan oleh pemerintah terhadap Hizbuttahrir yang menimbulkan banyak perdebatan ditengah masyarakat hendaknya menjadi acuan bagi banyak pihak bahwa sikap dan kegiatan apapun yang dilakukan oleh seluruh komponen organisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia hendakanya berdasarkan konstitusi yang ada dan pemerintah harus menagakkan aturan dengan tanpa mengabaikan aturan yang lebih tinggi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun