Mohon tunggu...
Fadiyah Nurfarihah
Fadiyah Nurfarihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa D3 Keperawatan, Fakultas Vokasi, Universitas Airlangga yang gemar menggambar di waktu luang, memiliki kepribadian introvert.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Benarkah Memotret atau Merekam Orang Diam-diam Bisa Terjerat Hukum?

5 Juni 2022   11:35 Diperbarui: 5 Juni 2022   11:39 8662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal 45 Ayat (3) UU ITE berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

Bagaimana jika kita yang menjadi objek potret atau rekam secara diam-diam dari orang yang tidak dikenal, apa yang harus kita lakukan?

Rasa cemas dan tidak nyaman pada diri kita bisa datang akibat perilaku pelaku yang mencurigakan. Hal itu dapat menimbulkan pemikiran bahwa foto atau video tersebut akan disalahgunakan, disebar ke akun-akun tidak bertanggungjawab, dan sebagainya.

Saat mendapati situasi seperti itu terjadi pada diri kita maupun saat kita melihat orang lain yang menjadi objek foto diam-diam, kita sebaiknya berbicara langsung pada pelaku seperti membuat konfirmasi. Rekam sebagai bukti, minta pelaku menghapus foto, pastikan foto sudah terhapus, boleh minta identitas pelaku jika memungkinkan.

Refresnsi:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-jika-diam-diam-memfoto-orang-lain-lt52f26b7967c9f

https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/hukum-menyebarkan-foto-orang-lain/

https://bandung.urbanjabar.com/featured/pr-3053413145/memfoto-dan-merekam-video-orang-lain-secara-diam-diam-bisa-kena-pidana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun