Mohon tunggu...
fadillah nisrina
fadillah nisrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

mulailah dari hal kecil yang kamu bisa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Perjanjian Hudaibiyah, Sebagai Bentuk dari Diplomasi Islam Antara Rasullah dengan Bani Quraisy

19 September 2022   15:55 Diperbarui: 19 September 2022   16:09 3805
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perjanjian hudaibiyah adalah bentuk diplomasi rasullah SAW unutk menghilangkan amarah dan keretakan antara umat islam dengan kaum quraisy. seperti yang kita ketahui dakwah yang beliau lakukan nabi Muhammad di mekkah mendapat tantangan sejak awal banyak perlakuan yang begitu jahat serta mengitimidasi kaum muslimin. lantaran kaum quraisy sangat menindas kaum muslim rasullah tidak tahan dengan apa yang telah dilakukan kaum quraisy terhadap ummat nya hingga rasullah menyerukan kepada ummatnya unutk berhijrah demi keselamatan ummatnya .

Setelah berhijrah posisi islam mulai mengalami penigktan pondasi-pondasi sudah mulai tertanam, ketika masuk tahun keenam hijriah nabi Muhammad ingin pergi hirah ke mekkah tujuan bukan untuk berperang namun beliau ingin melaksanakan umrah, tapi niat nabi Muhammad dihalangi oleh kaum quraisy . ini yang melatar belakangi lahirnya perjanjian hudaibiyah.

perjanjian hudaibiyah :

Perjanjian hudaibiyah tahun 628 M / 6M pada bulan zulqaidah tahun ke 6 hijriah, rasullas bersama 1400 pasukan muslimin pergi menuju mekkah unutk melakukan ummrah namun kaum quraisy telah  mengtahui hal itu sehingga mereka berencana untuk mengepung rasullah beserta ummat muslim lainnya.  karena rasullah tidak ingin adanya pertumpuhan darah terjadi sehingga sesampainya di hudaibiyah rasullah mengirim sebuah perwakilan unutk meyakinkan tokoh-tokoh mekah bahwasnya kedatanganya bersama rombonganya tidak unutk berperang tetapi kedatangan kami kesini unutk melakukan ibadah (umrah) dan mengagung kan ka'bah.

Setalah itu beberapa tokoh quraisy mencurigai karena salah satu tokoh quraisy yang mencurigai kedatanga rasullah itu berasal dari suku khuza'ah yang mana suku itu dekat dengan keluarga rasullah dari bani hasyim. akhirnya kaum quraisy mengutus orang-orang hingga 3 kali, namun setlah mereka datang tidak ada satupun dari mereka yang mengatakan bahwasanya rusullah tidak ada niatan untuk berperang, akhirnya di kirimlah suhailah bin amr yang diberi mandat untuk tidak memperbolahkan rasullah beserta rombonganya untuk masuk kedalam (Makkah) dengan alasan apapun. tidak seperti perwakilan sebelum-sebelumnya suhailah langsung mengajukan untuk melakukan perjanjian tertulis dengan rasullah. yang dilakukan oleh rasullah SAW dan suhailah ini merupakan sebuah bentuk diplomasi untuk mendapatkan keingin serta menghindarnya akan terjadi perang walaupun diplomasi yang dilakukan ini sangat sulit namun kedua kubu tersebut berhasil sehingga melahirkan sebuah perjanjian yang disebut dengan "perjanjian hudaibiyah".

adapun isi perjanjian hudaibiyah :

  • genjatan senjata diadakan selama 10 tahun, tidak ada permusuhan dan tindakan buurk dari kedua pihak selama masa itu.
  • jika ada orang dari pihak quraisy yang datang ke rasullah tanpa ada izin dari walinya maka ia harus kembali kepada mereka dan sebaliknya.
  • orang --orang araba tau kelompok-kelompok yang berada diluar perjanjian diperbolehkan melakukan hubugan dengan salah satu pihak dalam perjanjian hudaibiyah sesuai dengan keinignanya.
  • kau muslimin belum boleh mengunjungi mekkah tahun ini tetapi ditangguhkan sampai 3 tahun kedepan dengan syarat hanya 3 hari dan tanpa membawa senjata apapun terkecuali pedang yang berada didalam sarung.
  • perjanjian ini dilakukan dengan ketulusan dan kesediaan  penuh unutk melaksanakan tanpa adanya penipuan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun