Mohon tunggu...
fadila noor rohma
fadila noor rohma Mohon Tunggu... Mahasiswa KPI

Pengen sharing aja

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Sinergi Peduli Pangan: Penyaluran beras PBP 20kg dari Pemerintah di Balai Desa Kutuk Bersama KKN UIN Sunan Kudus (8-9 Agustus 2025).

23 Agustus 2025   21:32 Diperbarui: 23 Agustus 2025   21:31 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembagian Beras PBP di Balai Desa Kutuk. Sumber: pic by KKN 121 UIN Sunan Kudus Desa Kutuk

KUDUS - Pada hari Kamis dan Jumat, tanggal 7 dan 8 Agustus 2025, bertempat di Balai Desa Kutuk, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, telah dilaksanakan kegiatan pembagian beras Program Bantuan Pangan (PBP) kepada warga penerima manfaat. Program ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat kurang mampu di wilayah Desa Kutuk.

Pembagian beras dilakukan selama dua hari guna menghindari penumpukan massa dan memastikan seluruh warga penerima mendapatkan haknya dengan tertib. Setiap penerima manfaat mendapatkan 20 kilogram beras sesuai dengan ketentuan program. Proses pengambilan beras dibantu oleh mahasiswa KKN UIN Sunan Kudus yang turut membantu panitia dalam pendistribusian, pengaturan antrean, serta membantu warga yang membutuhkan bantuan fisik.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Kutuk beserta perangkat desa, perwakilan BUMDes, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Mahasiswa KKN UIN Sunan Kudus serta perwakilan dari pihak penyalur beras.

Jumlah penerima manfaat yang terdaftar dalam program ini sebanyak 501 kepala keluarga. Proses penyaluran berjalan dengan tertib dan lancar, dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai setiap harinya. Panitia juga memastikan data penerima sesuai dengan daftar resmi yang telah diverifikasi sebelumnya.

Dengan adanya pembagian beras PBP ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Kutuk. Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa Kutuk, perwakilan panitia, serta saksi-saksi terkait.

Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.

(KKN 121 UIN Sunan Kudus)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun