Mohon tunggu...
Fadhlan Husni
Fadhlan Husni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Semester Akhir Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Waspada Dompet Menipis! Penyuluhan Aman dari Bank Plecit oleh Mahasiswa Tim 1 KKN Undip Desa Dukuh

17 Februari 2024   18:38 Diperbarui: 17 Februari 2024   18:39 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Bahaya Bank Plecit/dokpri

Mahasiswa & Mahasiswi Tim I Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sukoharjo, Solo melakukan edukasi terhadap anggota Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) pada Sabtu (20/01/2024).

Bentuk penanaman akan kewajiban netralitas para ASN selama proses pemilu ini merupakan pengejawantahan dari beberapa keresahan akan maraknya praktik serta penggunaan dari Bank Plecit di lingkup masyarakat. Berangkat dari hal tersebut, Tim I Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelurahan Dukuh berupaya melakukan pengayaan serta penyuluhan akan hukum yang berlaku serta tips untuk tetap aman dalam menggunakan Bank Plecit.

Program penyuluhan ini dimulai dengan melakukan survei secara kualitatif terhadap beberapa ketua RW di Kelurahan Dukuh yang kemudian diperoleh hasil maraknya pengguna dan praktik Bank Plecit pada salah satu RW yaitu RW 03. Kemudian dilakukan riset lanjutan yang memperoleh hasil kebanyakan dari sasaran calon nasabah Bank Plecit adalah ibu-ibu dikarenakan praktik daripada Bank Plecit berkutat pada penawaran secara langsung di tempat masyarakat berkumpul dalam hal ini di pasar setempat. Selain itu ditemukan pula keluhan akan tingginya bunga yang ditetapkan oleh Bank Plecit dan juga proses penagihan hutang yang sering menganggu para peminjam. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia bank plecit adalah istilah penyebutan untuk orang atau badan non-bank yang meminjamkan uang dengan pengenaan bunga tinggi dan sistem penagihannya yang dilakukan setiap hari

Melihat urgensi tersebut, Tim I KKN turun tangan untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman terkait syarat sah suatu perjanjian pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Selain itu juga diberikan tips untuk para anggota PKK yang hadir akan pertanyaan-pertanyaan yang harus ditanyakan sebelum meneken suatu perjanjian dengan Bank Plecit guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada kemudian hari.

Dengan berdiskusi selama program berlangsung bersama para anggota PKK . Beberapa tips yang disampaikan diantaranya ialah :

  • Baca baik2 perjanjian/kesepakatan tentang nominal dan cara pembayarannya
  • Tanyakan pertanyaan ini : Kapan tanggal terakhir membayar hutangnya (apabila lancar)?
  • Berapa total angsuran yang harus dibayarkan setiap jatuh tempo?
  • Berapa bunga per bulannya (sesuai waktu) dan bagaimana cara menghitungnya?
  • Apabila terjadi keterlambatan pembayaran apa resiko yang harus ditanggungnya?
  • Usahakan meminjam melalui koperasi simpan-pinjam sedari awal karena lebih aman dari segi bunga dan kepastian hukum untuk melindungi peminjam uang.

Pada dasarnya orang yang memiliki modal dan mempunyai keinginan "untuk melipat gandakan uang yang mereka miliki" memanfaatkan masyarakat untuk bekerja kepada dirinya dengan memutar uang tersebut. Tindakan lebih lanjut, menawarkan pinjaman kepada masyarakat dengan dalih menolong akan tetapi dalam pelaksanaannya memberatkan masyarakat, karena pinjaman yang seharusnya diangsur 10 kali dalam pelaksanaannya dikembalikan dengan mengangsur 11 kali. Adapun kelebihan 1 kali dalam mengangsur tersebut dikatakan sebagai ucapan terimakasih. 

Praktik bank plecit selanjutnya, menarik bunga yang sangat tinggi. Bunga pinjaman yang sangat tinggi ini menyebabkan kerugian yang sangat besar yang awalnya meminjam 10 juta bisa dikembalikan 15 juta bahkan lebih, tergantung bayaran dan kesepakatan yang dibuat, tak luput juga bank plecit melanggar perjanjian yang telah disepakati dengan memasukan kata-kata dalam perjanjian yang bermakna ganda (dua arti).

Harapannya, dari program ini para masyarakat terlebih khusus para ibu-ibu sebagai kelompok rentan dapat memahami patok-patok menjaga keamanan diri saat melakukan peminjaman sejumlah uang kepada Bank Plecit sehingga menciptakan ekosistem perekonomian yang sehat pada lingkup Kelurahan Dukuh, Sukoharjo. Selain itu besar harapan ditaruh pada pundak para hadirin sebagai katalisator pada lingkup Kelurahan Dukuh.

Penulis : Fadhlan Husni Ramadhan | Anggota Tim I KKN Undip 2023/2024 Kelurahan Dukuh

Dosen Pembimbing Lapangan : Muhamad Azhar, S.H., LL.M., Prof. Dr. Eng. Agus Setyawan, S.Si., M.Si

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun