Keadaan pandemi dikala ini sangat menyulitkan untuk kita seluruh dalam melaksanakan kegiatan serta pula pengaruhi seluruh sector tercantum perbankan syariah hadapi akibat dari pandemic ini. Secara universal, tantangan di bank syariah dikala pandemi Covid- 19 ialah likuiditas serta rasio pembiayaan bermasalah ataupun non performing financing( NPF).
Tetapi demikian, resiko peningkatan NPF tersebut bisa diatasi dengan kebijakan POJK No 11/ POJK. 03/ 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Bagaikan Kebijakan Countercyclical Akibat Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Bank bisa melaksanakan restrukturisasi sehingga NPF dapat ditekan.
Perbankan syariah pula diharapkan sanggup membagikan solusi- solusi terbaik kepada para nasabahnya semacam restrukturisasi, akumulasi jangka waktu pembiayaan, maupun membagikan masa tenggang 3- 6 bulan kedepan. Sehingga nasabah yang terserang akibat terhadap virus ini dapat merasakan kedatangan bank yang cocok syariah ini bagaikan pemecahan dari krisis perekenomian.
perbankan syariah pula wajib memandang kasus penyebaran virus ini bagaikan tantangan jadi suatu peluang buat berbenah spesialnya aspek layanan digital.
Terlebih kala World Health Organization mengatakan bahwasanya penyebaran virus dapat menyebar lewat uang kertas, Pembayaran digital yang sanggup mempermudah para nasabah melaksanakan segala transaksi dalam satu aplikasi merupakan ialah suatu keharusan yang dipunyai perbankan syariah.
Tantangan berikutnya merupakan gimana perbankan syariah sanggup menjadikan krisis wabah ini jadi suatu peluang pembiayaan- pembiayaan baru di sektor- sektor yang berkaitan langsung dengan perlengkapan kesehatan semacam ranjang rumah sakit, masker, ventilator rumah sakit, perlengkapan uji, vaksin, alat- alat rumah sakit serta lain- lain.