Mohon tunggu...
Fadhiil Arjuna Putra
Fadhiil Arjuna Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 23107030048 Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Ngapak People

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Mengapa Plat Nomor Kendaraan Berbeda-beda? Yuk Simak Penjelasannya!

29 Maret 2024   13:54 Diperbarui: 29 Maret 2024   13:57 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: jogja.tribunnews.com

6. Pajak Kendaraan

Pemerintah menggunakan plat nomor kendaraan untuk mengidentifikasi kendaraan yang harus membayar pajak kendaraan. Pemilik kendaraan harus memastikan plat nomor kendaraan mereka terdaftar dan pajak kendaraan mereka dibayar tepat waktu.

7. Verifikasi Kepemilikan Kendaraan

Plat nomor kendaraan juga digunakan untuk memverifikasi kepemilikan kendaraan. Ketika membeli kendaraan bekas, pembeli dapat memeriksa plat nomor kendaraan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memiliki nomor polisi yang sah dan terdaftar pada nama penjual yang sebenarnya. Hal ini dapat membantu dalam menghindari penipuan penjualan kendaraan bekas.

8. Keamanan Kendaraan

Plat nomor kendaraan juga dapat digunakan sebagai langkah keamanan untuk melindungi kendaraan dari tindakan pencurian.

sumber gambar: blog.getandride.com
sumber gambar: blog.getandride.com

Jenis-jenis Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

Berbagai negara memiliki ketentuan plat nomor kendaraannya masing-masing. Plat nomor kendaraan di Indonesia sendiri memiliki beberapa macam atau jenis plat. Masing-masing plat tersebut memiliki warna dan fungsi yang berbeda-beda.

Perbedaan warna dan fungsi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012. Perihal Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3. Berikut penjelasan lebih detailnya.

1. Plat dengan warna hitam dan tulisan putih digunakan untuk kendaraan pribadi dan juga kendaraan yang disewakan.

2. Plat dengan warna putih dan tulisan hitam juga digunakan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang disewakan. Sama dengan plat hitam, plat ini diciptakan sebagai pembaruan dari plat berwarna hitam agar lebih mudah dideteksi dalam penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun