Mohon tunggu...
Moh. Fadhil
Moh. Fadhil Mohon Tunggu... Dosen - Dosen IAIN Pontianak

Lecturer - Mengaji dan mengkaji hakekat kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PKPU No. 20 Tahun 2018: Rule Breaking ala KPU

27 Juli 2018   21:07 Diperbarui: 4 September 2018   08:05 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Konsep Rule-Breaking

Masih terngiang di benak para murid sang maha guru, Satjipto Rahardjo tentang sebuah konsep rule-breaking sebagai antitesis dari visualisasi teks per teks undang-undang. Undang-undang sebagai sebuah entitas dalam dimensi teks bahasa yang kaku turut menghambat perkembangan pembangunan hukum disaat dinamisasi masyarakat berbanding lurus dengan perkembangan kejahatan khususnya tindak pidana korupsi (tipikor).

Dalam khazanah beliau sebagai empunya hukum progresif. Hukum dalam dimensi teks cenderung tertatih dengan aspek realitas yang dinamis, sehingga bagi para pemegang otoritas, kekakuan teks tersebut dileburkan oleh berbagai macam instrumen dalam menjawab responsifitas yang melanda realitas, maka muncullah istilah diskresi dalam dunia pemerintahan sebagai pelebur teks undang-undang, istilah freies ermessen yang memberi legitimasi bagi para administratur negara dan ruang interpretasi hakim dalam dunia kehakiman untuk menjawab suatu peristiwa yang muncul mendahului perkembangan undang-undang.

Instrumen-instrumen tersebut berangkat dari sebuah pijakan yang sama tentang konsepsi rule-breaking sebagai sebuah konsep peleburan kekakuan teks undang-undang. Meskipun bagi penganut mazhab legisme hal tersebut terasa menggelikan namun, justru sejarah tidak dapat menafikan peran rule-breaking sebagai sebuah jawaban terhadap berbagai permasalahan hukum yang mendera bangsa ini.

Dalam perspektif pemberantasan tindak pidana korupsi, dapat dipahami sejauh ini mayoritas pandangan publik memberi legitimasi persepsi tipikor sebagai bagian dari kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime). Tentu hal ini termasuk pula dalam lingkup kejahatan terorganisir (organized crime). Pada aspek ini kita membaca alur pemikiran Satjipto Rahardjo yang menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) harus dengan cara-cara pemberantasan yang luar biasa pula (extra-ordinary measures).

Persepsi terhadap konsepsi rule-breaking tidak melulu jika hal tersebut dikonotasikan sebagai suatu tindakan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk menerobos aturan hukum yang sudah baku. Di sini pandangan tersebut dapat pula diartikan sebagai suatu tindakan pejabat yang berwenang dalam melakukan terobosan-terobosan sebagai suatu usaha kreatif dalam membangun atau menyempurnakan sistem yang belum optimal berjalan, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Napi Koruptor yang Terhormat

Berdasarkan situs resmi Indonesia Corruption Watch (ICW), mengutip data Global Corruption Barometer 2017 yang diterbitkan Transparansi Internasional menyebutkan bahwa sebanyak 54 persen responden menilai DPR sebagai lembaga representasi dari partai politik merupakan lembaga terkorup. Hal ini dilihat dari berbagai skandal yang menimpa lembaga legislatif tersebut.

Data tersebut sesungguhnya untuk memberikan penilaian terhadap lembaga yang terhormat tersebut. Namun, substansi pokok yang dapat kita petik adalah DPR merupakan representasi dari partai politik yang artinya semua anggota DPR adalah anggota partai politik. Hal ini menjadi pukulan telak bagi partai-partai politik yang dalam waktu dekat akan mengikuti kontestasi menuju kursi-kursi kehormatan.

Partai politik merupakan wadah kaderisasi sekaligus rumah pendidikan karakter bagi calon politisi yang akan menduduki kursi tertinggi dalam kekuasaan legislatif. Tentunya dibutuhkan keluaran kader-kader terbaik yang akan menduduki kursi para teknokrat undang-undang.dalam menyerap aspirasi rakyat untuk kemudian diartikulasikan dan dikonstruksikan ke dalam aturan hukum yang representatif dan validatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun