Mohon tunggu...
Fadensyah
Fadensyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi: bermain dan belajar

Selanjutnya

Tutup

Money

KTP Jadi NPWP Membuat Semua Orang Menjadi Wajib Pajak

17 Juni 2022   08:30 Diperbarui: 17 Juni 2022   08:37 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada tahun 2023 nanti, pemerintah akan memfungsikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Ini ditunjukkan dengan adanya kesepakatan kerjasama penggunaan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan KTP elektronik pada pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Perjanjian ini merupakan tambahan dari perjanjian kerjasama sebelumnya yang ditandatangani pada 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara Direktorat Jendral Pajak dan Ditjen Status Kewarganegaraan, khususnya NIK dan NPWP. 

Perjanjian ini memenuhi kewajiban Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan, yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berdomisili di Indonesia. 

Demikian Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Penggunaan Nomor Pokok Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yaitu NIK dan/atau NPWP untuk Pelayanan Publik, Kegiatan Pencocokan, Pembaharuan Kependudukan data dan Database pajak.

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan, ini bertujuan untuk membentuk data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat.

Dengan demikian, membuat seorang wajib pajak tidak perlu membuat NPWP untuk membayar pajaknya.

Tetapi bagaimana jika KTP yang terdaftar berbeda dengan NPWP?

Hal itu bisa diatasi dengan cara perubahan data. Jika seorang wajib pajak berpindah alamat pada KTP maka alamat wajib pajak secara otomatis akan berpindah.

Apakah Semua Orang Wajib Membayar Pajak?

Setelah ditelusuri ternyata menurut Direktur Jendral Pajak, NIK sebagai NPWP bukan berarti semua warga Indonesia dikenai pajak. Pengenaan pajak ini hanya berlaku kepada pihak yang sudah bekerja maupun yang sudah menjalankan bisnis usahanya dengan penghasilan tertentu. Jadi, intinya tidak semua orang akan membayar pajak, hanya orang tertentu.

Pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), tentang Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikenakan ke masyarakat dengan pendapatan 60 juta pertahun atau diatas PTKP 4,5 juta perbulan. Sehingga masyarakat dengan gaji 4,5 juta perbulan tidak akan dipungut pajak.



Sekian dari saya,

Terima kasih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun