Mohon tunggu...
Muhammad FachrulHudallah
Muhammad FachrulHudallah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

"Jika Aku bukan anak Raja, Penguasa, Bangsawan, dan dari kalangan Priyayi, Aku hanya dapat mengenalkan diriku melalui gagasan karyaku"

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Urgensi RUU Omnibus Law untuk Transformasi Perekonomian Indonesia

17 Maret 2020   22:04 Diperbarui: 17 Maret 2020   21:58 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Rudiyanto-Kontan

 Jika dilihat, Corona dan RUU Omnibus Law memiliki hubungan erat karena keduanya berdampak kepada perekonomian. Pada saat ini, proyek infrastruktur Indonesia di genjot habis-habisan tetapi daya saingnya berada di urutan 50, menurun dari posisi ke 45. Masalah di Indonesia sangatlah banyak dari merosotnya kualitas demokrasi, pelanggaran HAM, dan sebagainya.

 Di tengah permasalahan yang ada di Internasional dan terhambatnya perekomian, Arif Budimata seorang staf khusus presiden mengatakan bahwa fokus utama di balik RUU Omnibus Law adalah mengusung transformasi ekonomi di Indonesia agar tetap terkontrol dan tidak mengalami penurunan secara drastis. 

Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf mempunyai komitmen untuk memajukan sektor perekonomian dan menyikapi perlambatan ekonomi global. Salah satu cara yang di tempuh adalah percepatan perizinan dan memangkas tumpang tindih regulasi mmelalui RUU Omnibus Law.

 Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan bahwa saat ini terdapat 7 juta penduduk Indonesia yang masih belum mendapatkan pekerjaan, setiap tahun angkatan kerja baru sebanyak 2 juta orang, jumlah pekerja informal sebanyak 74, 1 orang di tahun 2019, pekerja formal sebanyak 55, 3 juta orang. Dominasi pekerja informal karena maraknya wiraswasta yang ada di Indonesia dengan jalan online dan mandiri karena memilih jam kerja fleksibel.

Hal ini merupakan tantangan bagi pemerintah yang harus memacu perkembangan ekonomi 6% atau lebih per tahun untuk membuka lapangan kerja baru guna menampung 2 juta pekerja baru dan 7 pengangguran yang ada.

 Dalam pertumbuhan ekonomi, membutuhkan investasi sebesar Rp 800 Triliun (Setiap 1% pertumbuhan ekonomi, memerlukan Rp 800 Triliun). Untuk menciptakan lapangan kerja baru dan perlindungan para pekerja, diperlukan reformasi regulasi secara menyeluruh.

 Gejolak geopolitik dunia dan ketidakpastian perekonomian global sangat memperngaruhi perekonomian nasional Indonesia terutama perubahan yang cepat di bidang teknologi informasi dan ekonomi digital. Berdasarkan data, perekonomian Indonesia selama 5 tahun terakhir berkisar di angka 5%.

 Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia atau ICMI memberikan dukungannya terhadap RUU Omnibus law agar pertumbuhan perekonomian Indonesia lebih cepat dan bergairah dan diharapkan dapat lebih dari 5%, investasi meningkat, dan terbukanya lapangan pekerjaan. 

Pada dasarnya, penguatan iklim investasi melalui RUU Omnibus Law merupakan upaya pemerintah karena dianggap sebagai faktor dominan terhadap perkembangan produksi nasional sehingga tersedianya stok modal menjadi modal utama untuk kelangsungan hidup dunia usaha.

  RUU Omnibus Law merupakan salah satu terobosan terbaru dari pemerintah Indonsia untuk mewujudkan visi Indonesia maju pada tahun 2045. Untuk mengatasi tumpang tindih hukum, pemangkasan-pemangkasan itu sangat dibutuhkan untuk memperbaiki Negara Indonesia menjadi lebih baik sebagai Negara hukum.

 Menurut keputusan Menko bidang perekonomian no. 121 tahun 2020 mengatakan bahwa terdapat tugas tim pembuat RUU omnibus law, diantaranya adalah tim dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementrian lembaga pemerintah non kementrian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, akademisi, dan yang dianggap perlu; tim bertanggung jawab melaporkan tugasnya kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan: dan trim bertugas terhitung dari perancangan sampai di tetapkannya RUU Omnibus Law. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun