Mohon tunggu...
Muhammad FachrulHudallah
Muhammad FachrulHudallah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

"Jika Aku bukan anak Raja, Penguasa, Bangsawan, dan dari kalangan Priyayi, Aku hanya dapat mengenalkan diriku melalui gagasan karyaku"

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Urgensi RUU Omnibus Law untuk Transformasi Perekonomian Indonesia

17 Maret 2020   22:04 Diperbarui: 17 Maret 2020   21:58 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Rudiyanto-Kontan

Tim di dalam pembahasan RUU Omnibus Law, terdapat ketua tim, tim pembahas ruu ciptaker, tim penyiapan dan penyusunan peraturan pelaksanaan ruu ciptaker, serta tim konsultasi publik.

 Indonesia merupakan Negara jajahan Belanda yang di tinggali regulasi berupa KUHP yang sekarang di pakai di Indonesia. Menurut DR. Endar Susilo, S. H, M. H seorang dosen Universitas Wahid Hasyim Semarang mengatakan bahwa di Indonesia masih memakai regulasi peninggalan Belanda seperti KUHP sedangkan Belanda sudah diamandemen sebanyak 8 kali, betapa ketertinggalnya Negara Indonesia. 

Menurut Pramoedya Ananta Toer juga mengatakan bahwa paradigm masyarakat Indonesia sangatlah primitive sehingga kaget ketika menerima hal-hal baru. Omnibus Law ini sudah pasti di buat oleh ahli hukum yang terbentuk di dalam tim pembuat RUU Omnibus Law di bawah pengawasan badan eksekutif.

 RUU Omnibus Law merupakan usaha pemerintah dalam pembangunan perekonomian Indonesia agar lebih pesat serta membantu memangkas hukum yang mulanya banyak sehingga mengalami tumpang tindih. 

Tetapi, dalam pembuatan RUU Omnibus Law sangat membutuhkan aspirasi dari masyarakat agar dapat mencakup kepentingan keseluruhan dari masyarakat Indonesia. Pada dasarnya RUU di buat untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya investor. 

Agar dapat ideal, maka sangat di butuhkan bantuan dan kritik dari kaum buruh, investor, mahasiswa, dan lain sebagainya untuk memperbaiki kekurangan omnibus law.

 

Kudus, 17 Maret 2020

Muhammad Fachrul Hudallah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun