Mohon tunggu...
Eko Raharjo
Eko Raharjo Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis yang sedang Belajar Menulis

Fast Learner, Researcher, Risk Examiner, Lecturer, Copywriter

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Reasuransi, Indutri langka yang Konsisten Mendulang Laba

18 Juli 2018   09:57 Diperbarui: 18 Juli 2018   10:00 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
source : arabre.com

Mungkin banyak yang tidak paham bahwa ada industri yang sangat signifikan dan memiliki pertumbuhan baik namun jarang diketahui orang. Jika bicara asuransi maka semua orang akan dengan cepat paham baik berdasarkan pengalaman baik ataupun pengalaman buruk.

Reasuransi adalah industri yang kata beberapa orang berdiri dibelakang perusahaan asuransi. Atau kata lain Asuransinya perusahaan reasuransi. Untuk diketahui saja sepanjang penelusuran jumlah perusahaan Reasuransi di Indonesia saat ini hanya berjumlah 4 perusahaan.

Bisa dibayangkan ada industri yang tidak banyak orang tahu bahwa industri ini cukup vital bagi kemajuan perusahaan asuransi dan menolong perusahaan asuransi untuk mengelola portpolionya, namun di Indonesia baru berjumlah 4 perusahaan. Sementara jika dilihat dari Jumlah Perusahaan Asuransi di Indonesia, menurut penelusuran dan beberapa laporan BPS dan OJK untuk Asuransi Jiwa sebanyak 50 Perusahaan ; Asuransi Umum sebanyak 76 Perusahaan ; Asuransi Wajib dan Sosial 5 Perusahaan.

Dalam studi literatur tentang konsep Asuransi, Sebuah perusahaan Asuransi memiliki kewenangan untuk melakukan pembagian risiko kepada perusahaan Asurasi lain atau Perusahaan Reasuransi. Yang tujuan utamanya yakni pembagian risiko, memperbesar kapasitas dan sebagainya.

Dukungan Pemerintah.

Sepanjang Sejarah Perjalanan Bangsa Indonesia, Asuransi Pertama konon telah ada 1920 an, pertumbuhan Asuransi ini memang tidak sepesat Pertumbuhan industri perbankan. Namun beberapa perusahaan Asuransi ada yang masuk, berkembang namun juga tidak sedikit yang gulung tikar atau tutup dengan berbagai macam sebab.

Semua perusahaan Asuransi yang ada di Indonesia, bahkan di dunia mengenal konsep reasuransi, berbagi risiko dengan perusahaan Reasuransi. Memiliki kerjasama dengan perusahaan reasuransi sebagai "back Up" dengan tujuan stabilitas ataupun kapasitas.

Dengan Jumlah Perusahaan Asuransi yang telah disebutkan diatas, pemerintah melalui regulator mewajibkan pensesian atau dukungan reasuransi nya berada di dalam negeri ( melalui POJK  Tahun 2015).

Kewajiban ini sangat beralasan karena perusahaan reasuransi di luar negeri mengincar kue premi yang dikumpulkan oleh Asuransi di Indonesia untuk dibawa ke luar negeri.

"Mekanisme" ini tercium pemerintah sehingga akhirnya pemerintah mewajibkan ada dukungan oleh perusahaan reasuransi local yang berjumlah 4 perusahaan diatas. Sehingga bisa secara otomatis perkembangan industry reasuransi dengan dukungan regulasi pemerintah meningkat secara dan bertumbuh cukup baik. Karena secara logika +/- 130 perusahaan Asuransi harus berbagi premi kepada 4 perushaan reasuransi local tersebut.

Susah Masuk

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun