Mohon tunggu...
EVRIDUS MANGUNG
EVRIDUS MANGUNG Mohon Tunggu... Lainnya - Pencari Makna

Berjalan terus karena masih diijinkan untuk hidup. Sambil mengambil makna dari setiap cerita. Bisikkan padaku bila ada kata yang salah dalam perjalanan ini. Tetapi adakah kata yang salah? Ataukah pikiran kita yang membuat kata jadi serba salah?

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menuju Masa Depan Kebudayaan: Urgensi Pembentukan Kementerian Kebudayaan di Indonesia

23 Maret 2024   20:01 Diperbarui: 23 Maret 2024   20:18 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tarian tradisional (Pexels.com/Jeffry Surianto)

Selain itu, dukungan dari sejumlah partai di DPR juga memperkuat narasi akan pentingnya lembaga yang fokus pada kebudayaan. Keberagaman dukungan dari berbagai partai politik menunjukkan kesadaran bersama akan urgensi pembentukan Kementerian Kebudayaan, serta tekad untuk memberikan perhatian yang lebih serius terhadap pelestarian dan pengembangan kebudayaan di Indonesia.

Pengakuan akan pentingnya lembaga yang khusus mengurus kebudayaan menunjukkan pergeseran paradigma dalam penanganan kebijakan kebudayaan. Lembaga yang fokus pada pengelolaan, pelestarian, dan pengembangan kebudayaan diharapkan dapat memberikan perhatian yang lebih terarah dan terkoordinasi dalam memajukan kehidupan budaya masyarakat. 

Melalui pembentukan Kementerian Kebudayaan, diharapkan akan tercipta wadah yang efektif untuk mengatur dan mengawasi berbagai program dan kegiatan kebudayaan, sehingga keberadaan dan nilai kebudayaan Indonesia dapat terus dijaga dan dikembangkan untuk generasi mendatang.

Diskusi tentang Penggabungan Kebudayaan dan Pariwisata

Perdebatan yang muncul mengenai penggabungan bidang kebudayaan dengan pariwisata menjadi bagian penting dalam konteks pembentukan Kementerian Kebudayaan. 

Di satu sisi, terdapat pandangan yang mendukung integrasi antara kebudayaan dan pariwisata, dengan argumen bahwa mempromosikan kebudayaan sebagai daya tarik pariwisata dapat meningkatkan pendapatan dan memperluas dampak positif kebudayaan terhadap perekonomian lokal.

Namun, di sisi lain, terdapat dilema yang perlu diperhatikan, yaitu menjaga integritas kebudayaan dari komersialisasi yang berlebihan. Saat kebudayaan dijadikan sebagai objek wisata, ada risiko bahwa aspek-aspek kebudayaan yang asli dan autentik akan terdistorsi atau bahkan terkikis oleh tuntutan pasar dan industri pariwisata yang cenderung komersial.

Dalam hal ini, perlu dilakukan keseimbangan yang cermat antara mempromosikan kebudayaan sebagai daya tarik pariwisata dan melindungi integritas budaya yang sejati. 

Langkah-langkah strategis seperti pengembangan pariwisata berbasis budaya yang berkelanjutan, pemberdayaan komunitas lokal dalam industri pariwisata, serta pembentukan regulasi yang ketat untuk melindungi warisan budaya dari eksploitasi komersial yang berlebihan menjadi kunci dalam menangani dilema ini.

Pendiskusian ini memperlihatkan perlunya pendekatan yang bijaksana dan berimbang dalam mengintegrasikan kebudayaan dan pariwisata. Melalui dialog yang terbuka dan kolaboratif antara berbagai pemangku kepentingan, diharapkan dapat ditemukan solusi yang dapat menghasilkan dampak positif bagi kedua bidang tersebut, tanpa mengorbankan integritas dan keberlanjutan kebudayaan Indonesia.

Bahaya Komersialisasi Kebudayaan

Kekhawatiran akan hilangnya substansi dan nilai budaya sejati dalam upaya komersialisasi kebudayaan menjadi sorotan utama dalam pembahasan tentang penggabungan kebudayaan dan pariwisata. 

Ketika kebudayaan dijadikan sebagai alat untuk industri pariwisata, terdapat risiko bahwa esensi dan nilai budaya yang sejati akan terkikis atau bahkan hilang di tengah kompetisi pasar dan tuntutan profitabilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun