Mohon tunggu...
PenaYonda
PenaYonda Mohon Tunggu... Penulis dan guru jalanan

Menulis adalah suatu keabadian. hanya buah pemikiran yang dapat ditingalkan sebagai kenangan abadi di bumi.

Selanjutnya

Tutup

Cerbung

administrasi wajib dari dana tunjangan khusus guru: antara balas jasa atau pungutan liar

20 Agustus 2025   14:07 Diperbarui: 20 Agustus 2025   14:07 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Testimoni Guru penerima dana tunjangan khusus guru di grup PGRI kabupaten Lanny jaya 

Tiom, adhyaksanews. Isu pendidikan terus bergulir dengan bukti tranfer guru kepada Daniel (oknum ) di dinas pendidikan kabupaten lanny jaya provinsi papua pegunungan . Pungutan liar dana tunjangan khusus guru di kabupaten tersebut terungkap, dengan guru-guru penerima tunjangan khusus ditawarkan membayar "biaya administrasi" sebesar Rp. 5.000.000 per periode. Para guru juga bertanya apakah ada aturan resmi memperbolehkan pemotongan dana tunjangan khusu guru untuk "biaya adminitrasi"? apa dasar hukum atau surat edaran serta regulasi jelas ? jika tidak maka , tindakan ini jelas termasuk kategori pungkutan liar (pungli). 

Menurut testimoni guru penerima dana tunjangan khusus guru(DTKG) praktik pungli ini sudah berlangsung lama, kami harus bayar karena kalo tidak periode berikutnya tidak dapat walaupun caranya pasti sama. Hal ini terjadi bukan karena sistem yang rumit melainkan karena budaya diam dan ketidakberanian melawan yang sudah mengakar. guru-guru tidak berani buka suara karena "lebih memilih bayar 5 juta per tahap ke oknum dinas pendidikan tapi masih ada sisa dari pada tidak bayar lalu tahap berikutnya diputuskan atau tidak dapat sama sekali. 

Selain itu, ada indikasi dinas pendidikan kabupaten lanny jaya seringkali tertutup dengan data honorer ketika diminta dari PGRI setempat. Belum lagi keadaan sekolah, biaya masuk dapodik, biaya pengajuan NUPTK dan lainya yang berkaitan dengan pendidikan. Pendidikan adalah ruang suci yang harus dijaga tidak hanya dari kebodohan, tapi juga dari kebusukan moral. Jika pungutan semacam ini terus dibiarkan, bukan hanya kualitas Pendidikan yang akan hancur, tetapi juga integritas para pelakunya. 

Baca juga: Corak Derita Guru

Para pelaku pendidikan berharap sudah waktunya Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian pada praktik ini. BPK bisa masuk dari audit dana Pendidikan, sedangkan KPK dapat menyelidiki potensi gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Tunjangan khusus guru adalah hak guru yang diberikan oleh negara sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi. Jangan biarkan hak ini tercederai oleh tangan-tangan yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerbung Selengkapnya
Lihat Cerbung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun