Dan kenapa bisa -> Produk yang sama -> Setelah Pengakuan Produk tadi berbahaya tetap leluasa beredar serta dapat dibeli (sampai 2 sample).
Setelah pengamaman saya drone ga  bermutu banget dibanding iklannaysama kompalin la kÂ
Dalam hasil penelitian saya, saya amati dan juga telah konfirmasi ke Shopee memberi informasi dengan bukti sangat kuat (minimal pulahan produk yang secara terang benderang menggunakan platform Shopee  mengedarkan produk yang tidak legal).Yang menurut saya definisi saya tidak legal salah satunya :
1. Obat Keras (Goloongan G) dijual tanpa resep
2. Produk yang masuk kategori Wajib SNI tidak dilengkapi SNI
3. Bahkan tidak ada manual berbahasa Indonesia (pengedar meminta saya untuk menggunakan google translate dan sejenisnya jika tidak bisa bahasa asing)
4. Produk kategori wajib SNI tersebut dalam penelitian mendalam saya, terdiri dari belasan kategori yang sangat jelas dan meyakinkan masuk dalam kategori Wajib SNI
( salah satu referensi saya selain beberapa perundangan oleh Kepala Negara, Kementrian maupun lembaga lainya yang diberi penugasan dan kuasa oleh Pemerintah Republik Indonesia).
http://pustan.kemenperin.go.id/List_SNI_Wajib
Belasan kategori produk yang saya sebut di atas adalah produk yang secara fisik saya berhasil memiliki log transaksi dan juga produk fisiknya).
Dan bahkan setelah pengaduan dan protes saya ke Shopee untuk lebih dari puluhan kali, Shopee dengan pengetahuan dan pengertian menyeluruh banyaknya jenis pelanggaran produk yang beredar di platformnya.
Dan juga dengan pengetahuan penuh bahwa sebagai Badan Hukum yang bergerak di bidang indrusti teknologi informasi dengan database dalam servernya yang dipastikan lengkap dan tertata sangat rapih.
Memiliki kewajiban yang dalam perundangan dan hukum positif di NKRI, untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan peredaran produk ilegal yang mungkin memenuhi lebih bukan hanya setengah namun lebih dari 75% sd 90% dalam platform Shopee (sebagai penyedia jasa).
Maka dipertanyakan mayoritas produk tanpa SNI merupakan barang import dari negara yang kita ketahui bersama dikenal sebagai produsen barang murah dalam dunia global.
Peredaran produk yang berlimpah di platform Shopee menjadi pertanyaan apakah produk tersebut dapat lolos ke Indonesia secara massif melalui jalur mana?
Mohon kemendag untuk melakukan penelitian terhadap platform tersebut demi persaingan sehat dan juga kekuatiran penulis sebagai profesional di bidang Teknik Sipil akan resiko bahaya produk misal produk kelistrikan yang tidak standard