Mohon tunggu...
Evi Eriani
Evi Eriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Evi

Bismillah, hope it is useful

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ijtihad dalam Islam

28 Februari 2021   23:05 Diperbarui: 28 Februari 2021   23:43 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

e. Mengetahui Nasikh dan Mansukh untuk menghindari agar tidak berdalih menguatkan suatu hukum dengan ayat yang sebenarnya telah dinasikhkan dan tidak bisa dipergunakan untuk dalil.

f. Mengetahui kaidah-kaidah yang menerangkan tujuan syariat dalam meletakkan beban (taklif) kepada mukalaf.

Walaupun Al-Qur'an sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al-Qur'an maupun Hadits. Selain itu, kehidupan modern seperti ini berbeda dengan kehidupan dahulu, sehingga setiap masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan dalam melaksanakan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Jika masalah tersebut solusinya sudah jelas ketentuannya dalam Al-Qur'an dan Hadits, maka penyelesaiannya tidak boleh menyimpang dari dua sumber hukum tersebut. Akan tetapi, jika masalahnya tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al-Qur'an dan Hadits, maka umat Islam memerlukan ketetapan ijtihad dan yang berhak membuat ijtihad tersebut adalah para mujtahid yang mengerti dan paham tentang Al-Qur'an dan Hadits.

Dengan melihat perkembangan zaman di masa sekarang terutama umat Islam yang ada di Indonesia atau di dunia ini, sangat sulit untuk mencari orang yang ahli dalam masalah ijtihad. Namun jika kita mencari hukum baru atau menggali permasalahan yang belum terselesaikan, dengan tetap berpedoman pada kaidah-kaidah yang benar bisa jadi pintu ijtihad masih terbuka lebar. Sebab jika tidak, hukum Islam akan menjadi bisu dan kaku karena tidak mampu mengimbangi perkembangan zaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun