Mohon tunggu...
Eviandiana Dwi Angani
Eviandiana Dwi Angani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional di Universitas Diponegoro

I love to read, watch movies or series, listen to music and many more.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Polemik Penerima Beasiswa LPDP Tidak Kembali Ke Indonesia

17 November 2022   10:00 Diperbarui: 17 November 2022   19:11 829
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sistem pendidikan di Indonesia sudah seharusnya mendukung sumber daya manusia yang berpotensi untuk lebih berkembang dan bermanfaat bagi negaranya. Dukungan diberikan bisa berupa dana ataupun kesempatan untuk belajar sampai luar negeri. Pelaksanaan dukungan dapat diimplementasikan dalam bentuk beasiswa. Beasiswa yang sudah diberikan oleh pemerintah Indonesia yaitu beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Lembaga ini bekerja di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penyelenggara dan pendanaan beasiswa. 

Biaya yang diberikan berupa biaya pendidikan dan pendukung yang dapat menunjang kegiatan calon penerima beasiswa selama masa studi. LPDP menyediakan beasiswa untuk melanjutkan kuliah kepada calon mahasiswa ke perguruan tinggi dalam maupun luar negeri. 

Penerima Beasiswa diharapkan dapat berhasil dalam pendidikannya untuk menjadi sumber daya manusia yang berkarakter pemimpin, profesional, saintis, dan teknokrat. Penerima beasiswa diberikan untuk beberapa jenjang yaitu, program magister satu gelar (single degree) dengan masa studi 24 bulan dan program doktor satu gelar (single degree) dengan masa studi 48 bulan. Penerima beasiswa tentunya akan pulang ke negaranya untuk memberikan manfaat atau perkembangan dalam sumber daya yang ada.

Namun, terkadang sebuah aturan untuk pulang ke negaranya diabaikan oleh beberapa penerima beasiswa yang sudah menyelesaikan studi dengan berbagai alasan. Mengutip pada tempo.co per 12 September 2022, terdapat 138 penerima beasiswa yang masih tinggal di luar negeri. Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto menyebutkan bahwa saat ini 137 orang diantaranya telah diberikan peringatan dan sedang menjalani proses negosiasi. Ia juga menyebutkan bahwa dari total keseluruhan, jumlah penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali hanyalah 0,09 persen.

KONTRAK STUDI PENERIMA LPDP

Permasalahan mengenai para penerima beasiswa LPDP yang tidak mau kembali ke tanah air ini menuai perhatian publik. Para penerima beasiswa yang sudah menyelesaikan studi mereka di luar negeri seharusnya segera kembali dalam rangka mengabdi dan memajukan Indonesia. Terlebih terdapat kewajiban berkontribusi di Indonesia, seperti yang sudah tertulis di dalam perjanjian beasiswa LPDP yaitu:

  • Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal Penerima Beasiswa yang memberikan tugas belajar.
  • Jangka waktu untuk kembali ke Indonesia sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan bagi Penerima Beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh Direktur yang membidangi beasiswa.
  • Alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang kurangnya dua kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah satu tahun secara berturut-turut sejak tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa luar negeri, tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan internship di luar negeri, atau menyelesaikan studi bagi Penerima Beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil internship di luar negeri.

Namun, terdapat beberapa jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk mendapat pengecualian ketentuan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan di luar negeri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan di luar negeri, pegawai Lembaga internasional: Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), World Bank, Asian Development Bank (ADB), Islamic Development Bank (IDB). Jika penerima beasiswa tidak menaati peraturan tersebut, maka akan mendapatkan sanksi dari pemerintah. Sebagaimana telah tertulis dalam perjanjian beasiswa LPDP yakni :

  • Tidak kembali dalam waktu yang ditentukan, maka akan diberikan sanksi administratif ringan satu.
  • Tidak kembali setelah 30 hari kalender diberikan (setelah waktu kelulusan) diberikan sanksi administrasi berat yakni diberhentikan dari statusnya sebagai penerima beasiswa dan wajib mengembalikan dana beasiswa.

 

MENGAPA PENERIMA BEASISWA TIDAK MAU PULANG

Terdapat beberapa faktor yang menjadi alasan mengapa para penerima beasiswa LPDP enggan pulang ke tanah air. Pertama, masih ingin menikmati fasilitas yang diberikan kepada mereka. Diungkapkan oleh pemilik akun Twitter @VeritasArdetur, pasangan suami istri akan memanfaatkan kesempatan untuk menyekolahkan anak mereka secara gratis sampai jenjang SMA. Ia juga turut menyebut penerima LPDP sebagai parasit karena menikmati pajak yang dibayarkan oleh masyarakat tapi mereka malah hidup di luar negeri secara gratis dan tidak mau kembali ke Indonesia dan berkontribusi kepada negeri. Selain itu, para penerima LPDP tidak ingin pulang ke Indonesia dikarenakan tidak mau membayar pajak, hal ini tentu menuai banyak sekali kecaman-kecaman bagi para penerima LPDP. Kemudian, para penerima LPDP juga menyakinkan diri untuk tidak pulang ke tanah air adanya fasilitas riset yang lebih mumpuni, iklim yang lebih mendukung untuk melakukan riset-riset, dan juga tawaran gaji yang lebih tinggi dan lebih menggiurkan.

TANGGAPAN DAN SOLUSI DARI TOKOH POLITIK

Menanggapi permasalahan tersebut, berbagai tokoh pemerintahan memberikan pandangan mereka masing-masing. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam acara persiapan keberangkatan penerima beasiswa LPDP, agar para penerima beasiswa LPDP tersebut kembali ke Indonesia dan turut berkontribusi dalam memajukan negeri setelah masa studi mereka berakhir. Ia juga mengatakan bahwa bidang yang dipelajari oleh para penerima beasiswa sangat bervariasi dan merupakan bidang yang diperlukan di Indonesia saat ini. Terlebih lagi para penerima beasiswa merupakan orang-orang terpilih yang telah melalui proses seleksi ketat. Hal tersebut tentu harus dimanfaatkan para penerima beasiswa dengan sebaik mungkin.

Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Syaiful Huda mengatakan bahwa para penerima beasiswa LPDP memerlukan moral dan komitmen yang kuat untuk mengabdi kepada Indonesia. Sebab setiap peser uang yang digunakan dalam program ini merupakan kontribusi dari pemerintah dan rakyat Indonesia. Ia juga turut menyarankan pembentukan alternatif lain bagi para penerima beasiswa yang tidak mau pulang ke Indonesia. Ia kemudian mempertanyakan perlukah adanya perubahan sistem yang memungkinkan para lulusan penerima beasiswa untuk tinggal di luar negeri, tapi tetap ikut andil dalam memajukan bangsa. Ia juga mengusulkan dibentuknya divisi khusus yang dipegang oleh oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang tugasnya menampung para penerima beasiswa luar negeri agar tetap memberikan kontribusi kepada negeri.

Beasiswa LPDP yang diberikan oleh pemerintah menjadi salah satu kesempatan untuk mengembangkan sumber daya manusia di Indonesia. Calon penerima beasiswa tentu harus memenuhi dan mengikuti syarat-syarat yang telah  ditentukan. Permasalahan tidak kembalinya mahasiswa penerima beasiswa LPDP bukanlah hal yang baru, hal ini telah menjadi topik hangat di kalangan masyarakat Indonesia sejak beberapa tahun yang lalu. Hal ini merupakan wadah intropeksi bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem yang ada, juga bagi para penerima beasiswa untuk tetap memberikan kontribusi dalam memajukan negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun