Mohon tunggu...
evi hariri
evi hariri Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

carpe diem

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Maraknya Kekerasan Seksual Pada Perempuan dan Anak

18 April 2021   14:06 Diperbarui: 18 April 2021   14:09 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Setiap negara tentu tidak terlepas dari sebuah problematika masing-masing yang sedang dihadapi baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat nya, problematika yang ada di lingkungan masyarakat acapkali menimbulkan keresahan dalam kehidupan sehari-hari, tidak terkecuali di Indonesia. Negara yang memiliki tingkat kepadatan penduduk tertinggi nomor 4 dunia ini tentu tidak luput dari adanya masalah yang menjadi tanggungjawab negara dan tanggungjawab bersama untuk dihadapi. Selain pandemi yang sedang melanda negara Indonesia terdapat juga persoalan lain yang harus segera diatasi, salah satunya kasus yang sangat meresahkan seluruh masyarakat Indonesia yakni tindak kekerasan. Kekerasan yang sering terjadi pada kehidupan sehari-hari baik di lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat. Kekerasan merupakan bentuk tindak kejahatan yang dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan dapat terjadi pada siapa saja, kekerasan juga suatu tindakan yang sangat merugikan bagi manusia terutama bagi korban yang mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.

Menurut ahli sosiologi Soerjono Soekanto menyebutkan bahwa kekerasan atau violence merupakan bentuk tindakan yang menggunakan kekuatan fisik secara sengaja atau langsung kepada orang lain. Sedangkan menurut Kaplan dan Sundeen mendefinikan kekerasan merupakan tindakan fisik terhadap diri sendiri maupun orang lain yang dapat membahayakan. Sehingga, dari kedua definisi tersebut dapat disimpulkan bahwasannya tindak kekerasan merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan fisik untuk melukai dan melalukan tindakan yang dapat membahayakan orang lain. Kekerasan tentu bukan hal remeh untuk diabaikan, adapun bentuk-bentuk kekerasan menurut paguyuban Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia. Pertama, kekerasan sesksual. Kedua, kekerasan fisik. Ketiga, kekerasan sosial ekonomi. Keempat, kekerasan psikis atau mental. Kelima, praktek sosial budaya yang membahayakan.

Kekerasan yang sedang marak terjadi di lingkungan masyarakat yakni Kekerasan Berbasis Gender atau KBG, kekerasan berbasis gender merupakan suatu tindak kekerasan yang dilandaskan pada anggapan seksual atau gender tertentu. Terutama kekerasan yang sering terjadi pada perempuan yakni kekerasan seksual. Kekerasan seksual merupakan suatu usaha atau bahkan perbuatan yang melanggar untuk melakukan hubungan seksual dengan adanya paksaan kepada seseorang.

Kekerasan seksual bukan lagi menjadi hal yang baru di Indonesia, karena setiap tahun nya kasus tersebut terus mengalami peningkatan, yang berarti setiap tahun terus mengalami penambahan jumlah korban dari tindak kekerasan seksual dan kini tindak kejahatan tersebut tidak hanya terjadi pada kaum perempuan yang menjadi korban, tetapi banyak juga anak-anak yang menjadi korban dari kasus kekerasan seksual. Berdasarkan data yang diperoleh dari website resmi Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mencatat bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan dan terjadi pada anak-anak terdiri dari 17 kasus yang terdapat korban sebanyak 89 anak. Kekerasan seksual pada anak tidak seharusnya terjadi, anak-anak tentu harus mendapat perlindungan dari berbagai perbuatan yang dapat merugikan serta membahayakan dirinya bahkan juga dapat merusak masa depan nya karena anak juga merupakan sumber daya pembangunan nasional serta cikal bakal generasi penerus cita-cita dan pemimpin suatu bangsa, sehingga masa depan suatu Negara berada di tangan anak.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan cita-cita bangsa serta untuk masa depan suatu Negara yang berada di tangan anak, anak memiliki hak-hak nya dalam kehidupan  berdasarkan ketentuan hukum. Pertama, hak terhadap kelangsungan hidup yang berupa hak dalam mendapatkan standar kesehatan dan perawatan yang sebaik-baiknya. Tidak hanya itu, suatu Negara juga harus menjamin kelangsungan hak hidup, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak hal ini diatur pada (pasal 6). Kedua, hak terhadap perlindungan yang meliputi perlindungan dari tindak diskriminasi, tindak kekerasan, dan keterlantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga dan bagianak pengungsi. Ketiga, hak untuk tumbuh dan berkembang yang meliputi hak untuk mencapai standar hidup yanglayak untuk perkembangan fisik, mental, moral, sosial anak dan spiritual pada anak, serta hak untuk tumbuh dan berkembang dalam segala bentuk pendidikan baik formal maupun penidikan non formal. Dan yang keempat, hak untuk berpartisipasi yang meliputi hak dalam berpendapat, mengetahui informasi dan mengekspresikannya agar terlindungi dari informasi yang tidak sehat, kemudian hak untuk menjalin hubungan dan ikut serta berabung.

Kemudian, di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan anak, untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang merupakan hak asasi manusia, yang terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945 dan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak anak, kemudian di Indonesia terdapat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang kemudian diperbaharui karena dalam Undang-Undang tersebut masih mengalami tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang menyebabkan semakin banyaknya kekerasan seksual pada anak, pembaharuan tersebut terdapat pada Undnag-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang kemudian diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Adapun kesimpulan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yakni menegaskan tentang pertanggungjawaban orang tua, keluarga masyarakat, pemerintah hingga Negara yang merupakan rangkaian yang terus menurus agar terpenuhi dan terwujudnya hak-hak anak Indonesia.

Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tidak hanya mengatur tentang hak anak tetapi juga terdapat kewajiban perlindungan terhadap anak yang harus dipenuhi yang berdasarkan asas-asas yang telah diatur oleh pemerintah, asas-asas tersebut yakni pertama asas Nondiskriminasi yakni asas yang tidak membeda-bedakan anak dalam memenuhi hak serta kewajibannya baik dalam segi fisik, suku, bangsa, ras, serta agama tertentu. Kedua, asas kepentingan yang terbaik bagi anak yakni mengutamakan kepentingan anak yang terbaik dalam tindakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah. Ketiga, asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan asas yang mendasar dalam hal ini yaitu menekankan bahwa setiapanak memiliki hak untuk hidup dengan aman, tentram dan damai. Keempat, asas  penghargaan terhadap pandangan dan pendapat anak yakni asas yang mengatur dan memberikan hak kepada anak untuk mengeluarkan pendapatnya terkait suatu hal tertentu.

Di Indonesia tidak hanya anak-anak yang mendapat perlindungan hukum secara khusus namun pada kaum perempuan terdapat juga Undang-Undang yang mengatur mengenai hak-hak perempuan, karena dalam implementasi penyelenggaraan bernegara, masih terdapat diskriminasi dan masih banyak kasus-kasus yang merugikan perempuan salah satunya kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual pada perempuan, berdasarkan data yang dikutip dari website komnas perempuan, kasus kekerasan pada perempuan masih didominasi oleh kasus kekerasan seksual yakni sebanyak 590 kasus atau setara dengan 56% bentuk kekerasan terjadi diranah publik atau suatu komunitas adalah kekerasan seksual, sedangkan sisanya yakni kekerasan ekonomi, kekerasan fisik dan kekerasan psikis. Adapun lima belas bentuk kekerasan seksual menurut komnas perempuan diantaranya yaitu pemerkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual, dan kontrol seksual. Ketika perempuan mengalami tindak kekerasan seksual maka kemudian dipandang menjadi aib, karena perempuan memiliki labelling kesucian dan kehormatan, karena hal ini juga perempuan mendapat julukan "Ratu Dunia" namun disisi lain perempuan dapat menjadi "Racun Dunia" kedua julukan tersebut tergantung bagaimana kaum perempuan memposisikan dirinya di tengah masyarakat. Penyebab utama dari maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia yakni pada masyarakat nya cenderung masih kental nya adat istiadat serta masih mempertahankan budaya patriarki yang berarti sebuah sistem pada ranah sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan yang mendominasi dan paling utama dalam segala bidang, budaya patriarki masih banyak ditemukan dalam segala aspek kehidupan seperti aspek pendidikan, hukum hingga politik. Akibat budaya tersebut muncul berbagai masalah sosial yang dapat merebut hak-hak perempuan.

Dalam ajaran agama islam, posisi pada perempuan dalam masalah kemanusiaan dan hak-haknya, tidak berbeda dengan laki-laki kodrat dan tabiat nya sangat terhormat dan mulia. Tidak hanya agama yang menjadi alasan bahwa kaum perempuan tidak sepatutnya mendapat perlakuan yang tidak baik untuk dirinya, dalam perspektif hukum di Indonesia perlindungan hak asasi pada perempuan yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberian perlindungan secara hukum diatur pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yakni berkaitan dengan penghapusan KDRT, kemudian dibentuknya Kepres Nomor 181 Tahun 1998 yang diperkuat dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2005 berkaitan dengan dibentuknya Kominisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Anak dan perempuan seharusnya tidak seharusnya mendapat perilaku tersebut, karena anak dan perempuan dilindungi oleh undang-undang dan memiliki hak nya sebagai manusia. Perempuan dan anak adalah pilar penting dalam membangun masa depan bangsa, maka dari itu kaum perempuan dan anak sudah seharusnya mendapat perlindungan, untuk mewujudkan suatu bangsa yang aman dan damai serta terhindar dari segala bentuk kekerasan yang dapat terjadi pada siapa saja, maka di perlukan adanya koordinasi antar pemerintah, pemerintah dan rakyat dengan diiringi komunikasi, sinkronisasi dan sinergi dalam upaya perlindungan hak-hak perempuan dan anak berawal dari pencegahan dengan cara memberikan edukasi terkait pentingnya menjaga diri dari segala bentuk kekerasan, tidak hanya itu memberikan pendidikan seksual pada anak juga sangat penting agar anak dapat terhindar tindak kekerasan seksual, kemudian dalam hal sederhana cara mengatasi tindak kekerasan seksual juga perlu di lakukan seperti bersikap tegas dan berani memberikan teguran. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwasan nya Indonesia adalah Negara hukum karena Negara Indonesia yang berasaskan pada hukum, untuk itu setiap warga Negara memiliki haknya untuk mendapatkan perlindungan serta keadilan di mata hukum dan setiap perbuatan yang dapat merugikan bahkan merugikan orang lain maka perbuatan tersebut dapat dijerat sesuai hukum yang berlaku. Kaum perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan dalam mengalami tindak kekerasan dan diskriminasi seperti hal nya pada kasus-kasus yang sedang marak terjadi di Indonesia yakni kekerasan seksual pada perempuan dan anak, hukum dan keadilan harus tetap berlaku guna mencegah dan mengatasi segala bentuk tindakan yang dapat merugikan.

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun