Mohon tunggu...
Eva
Eva Mohon Tunggu... -

Eva

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Buat KTP Elektronik (e-KTP) Ternyata Sangat Mudah

20 Oktober 2011   07:05 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:44 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Banda Aceh sedang diramaikan dengan pembuatan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.  Saat ini, sejak pagi sampai sore, masing-masing kecamatan di Banda Aceh dipadati antrian penduduk setempat yang mengantri untuk mendapatkan e-KTP.  Ternyata proses pembuatan e-KTP tidak rumit, sangat mudah dan cepat.  Cukup dengan membawa Surat Undangan/Pemanggilan yang dikirimkan dari kantor kecamatan tempat terdaftar, kemudian menunjukkannya kepada petugas Pembuatan e-KTP yang ada di kantor Kecamatan yang sama.  Setelah itu, mereka akan memberikan nomor antrian untuk masuk ke ruang tempat proses pembuatan e-KTP.

Salah satu contoh terlihat di Kecamatan Kutaraja Banda Aceh, yang melakukan proses pembuatan e-KTP pada 20 Oktober 2011 pagi hari.  Setelah mendapat giliran, pertama sekali warga ditanya ulang tentang kebenaran data yang tertera dalam data kecamatan.  Mulai dari nama, jenis tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, golongan darah, pekerjaan, dan status pernikahan.  Setelah sesuai kebenarannya,  kemudian akan dilakukan pemotretan  sebagai perekaman pasfoto.  Lalu dilanjutkan dengan tanda tangan di mesin perekam tanda tangan.  Proses selanjutnya warga akan diminta sidik jari, yaitu dengan meletakkan jari anda di mesin perekam sidik jari.  Dimulai dengan 4 jari (telunjuk, jari tengah, jari manis, dan kelingking) sebelah kanan, kemudian 4 jari yang sama sebelah kiri.  Setelah itu dilanjutkan dengan sidik jari jempol sebelah kanan dan kiri secara bersamaan, dan diakhiri dengan sidik jari telunjuk kanan dan telunjuk kiri secara bersamaan.  Setelah semuanya sidik jari terekam, dilanjutkan dengan perekaman mata dengan menggunakan mesin.  Perekaman mata dilakukan dalam posisi berdiri, dimana sebuah mesin akan diarahkan berhadapan dengan mata.  Seluruh perekaman dilakukan dengan mesin yang cukup canggih.  Hasil akhir akan muncul di layar monitor komputer berupa rekaman data penduduk, yaitu: pasphoto, tanda tangan, sidik jari, dan Iris  Mata (rekaman mata). Sangat mudah bukan!! Bahkan prosesnya pun cepat, hanya sekitar 5-10 menit per orang.

Bagaimana dengan penduduk yang tidak mendapat undangan? Penduduk yang tidak mendapat undangan tidak perlu khawatir.  Anda dapat melapor ke kantor lurah (Kantor Keuchik untuk wilayah Aceh) untuk menanyakan nomor undangan registrasi e-KTP atau disebut dengan nomor DAFWK (nomor dari dinas kependudukan).  Jika nama anda tertera dalam daftar penerima undangan, maka nomor tersebut dapat anda  tunjukkan ke kantor Kecamatan sebagai bukti bahwa  anda sudah terdaftar.  Pihak kecamatan akan memeriksa dan mencocokkan nomor tersebut dengan data yang mereka miliki.  Apabila sesuai dengan data, anda akan diberikan nomor antrian untuk mengikuti proses pembuatan e-KTP.

Semua penduduk yang ingin mendapatkan e-KTP akan dilayani dengan baik.  Bahkan untuk anda yang kehilangan KTP pun dapat ikut serta.  Namun harus terlebih dahulu melapor ke Balai Pelayanan Terpadu Pemerintah Kota Banda Aceh - letaknya berseberangan dengan Taman Sari Kota Banda Aceh - untuk membuat KTP baru terlebih dahulu sebelum dilanjutkan ke proses pembuatan e-KTP.

Pembuatan e-KTP ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 pasal 64 ayat (3) tentang Administrasi Kependudukan, bahwa dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan.  Proses pendaftaran e-KTP di wilayah Aceh direncanakan sampai dengan akhir November 2011.  Pendaftaran terbuka untuk semua penduduk Aceh yang pernah membuat KTP dan pendaftaran tidak dipungut biaya.

Ayoo.. Cepat mendaftar!


Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun