Mohon tunggu...
Evansus Renandi Manalu
Evansus Renandi Manalu Mohon Tunggu... ASN

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Nature

Save Baning Coklat

29 September 2025   21:19 Diperbarui: 29 September 2025   21:19 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Baning Coklat penyerahan warga dilepasliarkan ke kawasan Aras Napal 242 (foto : Balai Besar KSDA Sumatera Utara)

         Dikalangan aktivis konservasi alam dan lingkungan hidup, termasuk yang menamakan dirinya pejuang konservasi satwa liar, Baning Coklat merupakan nama yang sangat asing dan jauh dari popularitas dibandingkan dengan satwa-satwa yang dikategorikan seksi, seperti : Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Orangutan Sumatera (Pongo abelii), Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis), Gajah (Elephas maximus), Trenggiling (Manis javanica), dan berbagai satwa lainnya. Bahkan satwa ini jauh dari hingar bingar publikasi media baik cetak, elektronik maupun media on-line, seakan tidak punya nilai jual dalam pemberitaan.

          Kura-kura Kaki Gajah atau Baning Coklat, dikenal juga Baning Sumatera, dengan nama ilmiah Manouria emys, merupakan kura-kura darat terbesar di Asia Tenggara. Baning Coklat juga diyakini sebagai salah satu kura-kura paling primitive yang masih hidup, endemik di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Selain itu, Baning Coklat adalah satu-satunya kura-kura darat yang bertelur di atas tanah, di dalam sarang yang dilindungi dengan baik oleh betinanya. Dengan umur yang bisa lebih dari 100 tahun, makhluk purba ini seperti fosil hidup (https://jagatsatwanusantara.id).

          Berbeda dari kura-kura darat lainnya yang menyukai tempat yang kering, Baning Coklat mempunyai habitat di hutan berbukit yang cenderung basah dan lembab. Acap kali ditemukan berendam di sungai yang dangkal atau mengubur diri di tanah yang lembab. Kura-kura ini biasanya bertelur dua kali setahun, setiap kalinya dihasilkan 20-30 butir, yang dikeluarkan dalam beberapa hari berturut-turut. Telur-telur ini dipendam dalam suatu lubang  sarang dan akan menetas dalam 63-85 hari (https://id.wikipedia.org).

          Baning Coklat memiliki makna budaya di Indonesia. Dia dihormati oleh beberapa komunitas adat dan sering dikaitkan dengan kebijaksanaan, umur panjang dan ketahanan. Di daerah tertentu, gambar kura-kura ini dapat ditemukan dalam kesenian tradisional, cerita rakyat, dan upacara keagamaan (https://jagatsatwanusantara.id).

Ancaman

Baning Coklat yang berhasil diamankan petugas Polda Sumut dan Balai Besar KSDA Sumut saat akan diperdagangkan (foto : Balai Besar KSDA Sumatera Utara)
Baning Coklat yang berhasil diamankan petugas Polda Sumut dan Balai Besar KSDA Sumut saat akan diperdagangkan (foto : Balai Besar KSDA Sumatera Utara)

          Sayangnya satwa ini sedang dalam kondisi terancam. Populasinya mengalami penurunan yang signifikan di berbagai wilayah di area sebarannya, disebabkan faktor hilangnya habitat serta perburuan daging dan cangkangnya. Ukurannya yang besar dan gerakannya yang lamban menjadikan Baning Coklat mudah diburu. Meluasnya tempat-tempat yang dimukimi manusia, hingga jauh ke pedalaman dan ke gunung-gunung, bisa jadi turut menekan populasinya.

          Selain itu, perdagangan Baning Coklat juga menjadi ancaman yang serius. Belakangan, kasus perdagangan Baning Coklat berhasil digagalkan personil Subdit IV/Tipiter Unit 2 Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara bersama dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pada tanggal 15 November 2024 yang lalu, dengan  melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku Stevanus Deo Bangun alias Evan yang saat itu akan memperdagangkan satwa yang dilindungi jenis Burung Nuri Bayan (Eclectus roratus). Dalam pengembangan, petugas kemudian menemukan juga Baning Coklat, sebanyak 2 (dua) individu dalam keadaan hidup di Jalan Berdikari, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.

          Setelah melalui proses persidangan pada Pengadilan Negeri Medan, Majelis Hakim yang memeriksa perkara akhirnya menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 (tiga)  tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar  denda, dikenakan hukuman pengganti (subsider) selama 2 (dua) bulan kurungan. Putusan ini dibacakan pada sidang Kamis (11/9/2025). Sedangkan  barang bukti  dirampas untuk negara  guna dilepasliarkan ke habitatnya dengan cara diserahkan ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

Status Dilindungi 

Baning Coklat merasa nyaman dan terlindungi di habitatnya  CA. Dolok Sipirok (foto : Balai Besar KSDA Sumatera Utara)
Baning Coklat merasa nyaman dan terlindungi di habitatnya  CA. Dolok Sipirok (foto : Balai Besar KSDA Sumatera Utara)

          Melihat kondisinya yang terancam, pemerintah kemudian menetapkan Baning Coklat sebagai salah satu satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Nomor : P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/ 6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun