Mohon tunggu...
Eudia Viona Fransiska
Eudia Viona Fransiska Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Eudia Viona Fransiska, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta dengan mengusai Peminatan Hukum Ketatanegaraan. Selama berkuliah, aktif dalam berbagai kepanitiaan, perlombaan, dan organisasi. Lomba yang pernah diikuti, seperti Lomba Surat Gugatan, Lomba Essay, Lomba Debat. Organisasi yang pernah diikuti seperti Komunitas Debat dan Riset Mahasiswa (Departemen Kajian Strategis) , Komunitas Anti Korupsi(Departemen Media Interaktif), dan Lembaga Belajar Mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta (Divisi Akademik). Pengalaman Magang MBKM Tahun 2022 bersama Bantuan Hukum Tentrem, Magang di ICJR, Magang di Kantor Notaris dan PPAT dan LawFirm serta Asisten Dosen Tahun 2021.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal 5 Kewenangan Mahkamah Konstitusi Indonesia

18 Juli 2023   06:13 Diperbarui: 18 Juli 2023   06:31 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

4. Pembubaran Parpol

Partai politik di dalam UUD 1945 hanya disebutkan sebanyak 3 pasal, namun posisi dan fungsi parpol sebagai infrastruktur politik menduduki peran yang sangat strategis karena calon presiden dan wapres diajukan oleh parpol dan atau gabungan parpol serta peserta pemilu DPR/DPRD adalah partai politik. Oleh sebab itu, kendati parpol dapat membubarkan sendiri namun jika ada kehendak dari negara (pemerintah) untuk membubarkan parpol keputusannya harus melalui proses peradilan yang dilakukan oleh kekuasan yudikatif dengan wewenang yang sangat besar.

5. Pemakzulan

Karena dalam sistem presidensiil, presiden berkedudukan sebagai kepala negara, simbolisasi (personifikasi negara) dan kepala pemerintahan. Oleh sebab itu, ketika presiden melakaukan pelanggaraan hukum berat maka peradilannya harus melalui Forum Previligiatum yaitu hak khusus yang dimiliki oleh pejabat-pejabat tinggi untuk diadili oleh suatu pengadilan yang khusus/tinggi dan bukan hak khusus yang dimiliki oleh pejabat-pejabat tinggi untuk diadili oleh suatu pengadilan yang khusus/tinggi dan bukan pengadilan negeri.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun