Mohon tunggu...
Esti....
Esti.... Mohon Tunggu... Akuntan - Sedang Berbenah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Yuk Melangkah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Miras Terbang Bebas

15 November 2021   10:52 Diperbarui: 15 November 2021   11:10 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan miras bikin miris. Diterbitkannya Permendag 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor  dimana salah satu isinya ialah wisatawan asing boleh membawa minuman beralkohol sebanyak 2.500 ml. Jumlah ini naik dibandingkan dengan Permendag tahun 2014 yang hanya membolehkan sejumlah 1.000 ml.

Pariwisata adalah sektor yang saat ini digenjot pendapatannya untuk memulihkan ekonomi di masa pandemi. Oleh karenanya dirancang berbagai regulasi untuk menarik wisatawan khususnya wisatawan mancanegara.

Lazim kita ketahui bahwa kebanyakan wisman terbiasa untuk minum keras. Dengan adanya penambahan jumlah kebolehan membawa minuman alkohol (minol) akan menarik wisman untuk berlibur ke Indonesia. Jadi jika dilihat dari sisi keuntungan, maka pemasukan dari sektor wisata akan naik yang akan berimbas pada naiknya pendapatan negara.

Pelonggaran kebijakan minol ini menunjukan bahwa standarisasi pengambilan kebijakan hanya bersifat materi atau untung rugi. Kebijakan yang ada mengesampingkan budaya ketimuran, apalagi Indonesia adalah mayoritas muslim. Konsep berpikir kapitalistik sebagai kiblat pengambilan keputusan, sehingga standart kebahagiaan mereka adalah dengan materi atau uang semata.

Tidak hanya itu dampak dari pelonggaran minol bisa menjadikan generasi mengadopsi gaya hidup yang salah. Mereka akan disuguhi dengan life style barat yang mabuk-mabukan dan sangat mungkin akan ke arah pergaulan bebas.

Sebagai penduduk negeri yang mayoritas muslim, tentu ada penolakan dari dalam diri terkait dengan pelonggaran regulasi minol. Dalam Islam minol merupakan minuman yang memabukan dan haram untuk mengkonsumsinya.

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar..." (QS. Al-Baqarah : 219)

Jelasalah dari ayat diatas bahwa minuman keras (khamar) haram untuk dikonsumai.

Maka jangan sampai diri kita atau kebijakan di negeri kita  akan mengundang murka Allah Sang Pemilik bumi seisinya tersebab kemaksiatan yang merajalela.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun