Mohon tunggu...
Ester Sinambela
Ester Sinambela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diplomasi Perlindungan dalam Konflik Afghanistan terhadap WNI

12 Oktober 2021   21:31 Diperbarui: 12 Oktober 2021   21:55 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam hukum internasional, negara memiliki hak dan tanggung jawab dalam perlindungan warganya jika sedang berada di luar negeri dan apabila warganya tersebut mengalami suatu penderitaan atau kerugian maka diplomasi perlindungan akan terlaksana. 

Pelaksanaan tata cara diplomasi perlindungan tentunya diatur dalam Konvensi Wina tahun 1961. Konvensi tersebut digunakan sebagai acuan mendasar untuk hukum diplomatik. 

Indonesia yang telah ikut meratifikasi konvensi tersebut, yang tertuang dalam Undang Undang No.1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina dalam Hubungan Diplomatik diharapkan mampu membantu dalam pelaksanaan diplomasi.

Selanjutnya, perlindungan warga negara yang berada di luar negeri diatur dalam Konvensi Wina tahun 1961 pasal 3 tentang diplomasi perlindungan antar negara. 

Hukum Internasional menerapkan peraturan bahwa negara harus memberi perlakuan yang baik kepada warga negara asing yang berada dalam wilayah negaranya. 

Jika terjadinya suatu perlakuan yang salah terhadap warga negara asing tersebut maka perlakuan itu dianggap sebagai suatu pengingkaran keadilan.


Dalam mengimplementasikan diplomasi perlindungan, sebelumnya ada tiga syarat yang harus dilakukan menurut pemaparan Craig Forcese, yakni:

  1. Negara asal wajib memberi perlindungan kepada warganya yang bertempat di luar batas wilayah teritorial atau luar negeri dan apabila terjadinya suatu kasus tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negaranya tersebut maka negara asal akan memberi bantuan perlindungan berupa bantuan penerjemah hukum.
  2. Negara asal melaksanakan perlindungan berupa bantuan hukum kepada warganya jika terjadinya suatu tindakan menempuh hukum di luar negeri.
  3. Perlindungan diplomatik dilakukan jika warga negara yang tinggal di luar negeri mengalami kasus pelanggaran hukum internasional dan dalam bagian diplomasi, perlindungan wajib dilaksanakan oleh pemerintah.

Dari hal tersebut, tindakan Indonesia dalam melakukan evakuasi terhadap warganya dari negara Afghanistan yang sedang mengalami konflik telah mencerminkan diplomasi perlindungan.

Referensi: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun