Diplomasi Perlindungan yang diimplementasikan pemerintah Indonesia ternyata menemui berbagai hambatan dalam pelaksanaannya.
Hukum Internasional menerapkan peraturan bahwa negara harus memberi perlakuan yang baik kepada warga negara asing yang berada dalam wilayah negaranya.
Dialog lintas agama sebagai bentuk diplomasi perlindungan WNI dalam memberantas islamophobia.