Mohon tunggu...
Evi Siregar
Evi Siregar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen-peneliti

Bekerja di sebuah universitas negeri di Mexico City.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Strategi dan Tips Menjadi Pekerja Migran Indonesia yang Sukses

28 Januari 2022   08:44 Diperbarui: 10 Februari 2022   20:00 1520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto penulis diambil dari presentasi BP2MI

Kontribusi tenaga kerja Indonesia di luar negeri masih rendah. Dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara, misalnya, kontribusi Indonesia dalam pasar tenaga kerja asing di Jepang berada jauh di bawah Vietnam dan Filipina. 

Pada tahun 2020, jumlah pekerja migran Indonesia di Jepang hanya mencapai 54 ribu, sedangkan Vietnam 444 ribu dan Filipina 185 ribu. Sementara itu, kebutuhan tenaga asing dari waktu ke waktu terus meningkat. Di Jerman, contohnya, saat ini dibuka 400 ribu lowongan baru. 

Di Jepang, kebutuhan tenaga kerja asing pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 2 juta, utamanya dalam bidang keperawatan, konstruksi, pertanian, perhotelan, dan industri kapal.

Ini berarti bahwa bagi WNI ada banyak kesempatan untuk bekerja di luar negeri. Bagaimana Indonesia menyikapinya? Tentu diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang kompetitif, dan itu hanya bisa dicapai dengan penyiapan SDM yang terencana. Lalu, bagaimana menjadi tenaga kerja di luar negeri yang sukses?

Sehubungan dengan tema tersebut, pada tanggal 23 Januari yang lalu Indonesian Diaspora Network Global (IDN Global) menyelenggarakan sebuah webinar, mengulas strategi dan tips menjadi pekerja migran yang sukses, mengundang Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Direktur Penempatan Nonpemerintah Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, CEO-Founder Hamaren Group, wakil dari Migrant Care, dan calon PMI sebagai narasumber.

Dalam webinar tersebut, Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI menjelaskan bahwa pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan kualitas kompetensi mereka merupakan aspek yang diutamakan pemerintah Indonesia. 

Untuk meningkatkan pelindungan dan kualitas kompetensi pemerintah Indonesia telah melakukan banyak perubahan besar, antara lain: mengganti terminologi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan mengubah peraturan dari UU 39/2004 ke UU 18/2017. 

Sebagai dampak dari perubahan tersebut, Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah berubah menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), melalui Peraturan Presiden 90/2019.

Foto penulis diambil dari presentasi BP2MI
Foto penulis diambil dari presentasi BP2MI

Siapakah yang dikategorisasikan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI)? Berdasarkan UU 18/2017 Pasal 4, yang dikategorikan sebagai PMI adalah yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga, serta pelaut awak kapal dan perikanan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun