Berfokus pada manipulasi alat ukur energi, khususnya kWh meter. Contohnya:
Melubangi, memutar balik, atau menghambat kinerja kWh meter,
Menggunakan alat "penghemat listrik" ilegal yang justru merusak sistem pengukuran,
-
Merusak segel meteran agar bisa memanipulasi data pemakaian.
Jenis pelanggaran ini paling sering terjadi karena niat untuk menurunkan tagihan listrik, meski secara hukum dan etika jelas tergolong tindak pencurian daya.
3. Pelanggaran Golongan III (P-III)
Menggabungkan pelanggaran terhadap batas daya dan pengukuran energi sekaligus. Praktiknya bisa berupa:
Menyambung langsung ke jaringan listrik PLN tanpa melewati meteran dan tanpa pembatas daya,
Menggunakan dua atau lebih jalur sambungan ilegal yang tidak tercatat oleh sistem.
Kondisi ini sangat berbahaya karena tidak ada kontrol arus masuk yang memadai, berpotensi menyebabkan korsleting dan kebakaran hebat.
4. Pelanggaran Golongan IV (P-IV)