Mohon tunggu...
Farid Asyhadi ST MTrAP
Farid Asyhadi ST MTrAP Mohon Tunggu... Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Waspada Pelanggaran Pemakaian Listrik di Rumah Anda: Jenis, Dampak dan Pengawasan

19 Juli 2025   19:16 Diperbarui: 19 Juli 2025   19:16 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berfokus pada manipulasi alat ukur energi, khususnya kWh meter. Contohnya:

  • Melubangi, memutar balik, atau menghambat kinerja kWh meter,

  • Menggunakan alat "penghemat listrik" ilegal yang justru merusak sistem pengukuran,

  • Merusak segel meteran agar bisa memanipulasi data pemakaian.

Jenis pelanggaran ini paling sering terjadi karena niat untuk menurunkan tagihan listrik, meski secara hukum dan etika jelas tergolong tindak pencurian daya.

3. Pelanggaran Golongan III (P-III)

Menggabungkan pelanggaran terhadap batas daya dan pengukuran energi sekaligus. Praktiknya bisa berupa:

  • Menyambung langsung ke jaringan listrik PLN tanpa melewati meteran dan tanpa pembatas daya,

  • Menggunakan dua atau lebih jalur sambungan ilegal yang tidak tercatat oleh sistem.

Kondisi ini sangat berbahaya karena tidak ada kontrol arus masuk yang memadai, berpotensi menyebabkan korsleting dan kebakaran hebat.

4. Pelanggaran Golongan IV (P-IV)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun