Mohon tunggu...
Farid Asyhadi ST MTrAP
Farid Asyhadi ST MTrAP Mohon Tunggu... Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Waspada Pelanggaran Pemakaian Listrik di Rumah Anda: Jenis, Dampak dan Pengawasan

19 Juli 2025   19:16 Diperbarui: 19 Juli 2025   19:16 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dilakukan oleh bukan pelanggan resmi PLN. Contohnya termasuk:

  • Menyantol listrik langsung dari tiang PLN untuk acara pesta, pembangunan rumah, warung, panggung hiburan, dan lainnya tanpa izin,

  • Menjual listrik kepada pihak ketiga (sub-langganan) tanpa persetujuan PLN.

Pelanggaran ini termasuk kategori berat karena dilakukan oleh pihak luar sistem, yang bisa merusak keandalan jaringan dan menimbulkan konflik hukum.

Dampak dan Sanksi Pelanggaran Pemakaian Listrik

Pelanggaran listrik bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 Ayat 3, pelanggar bisa dikenakan:

  • Denda hingga Rp 2,5 miliar,

  • Hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Selain sanksi hukum, pelanggaran listrik juga membawa dampak serius antara lain:

  • Keselamatan jiwa terancam, akibat korsleting, ledakan, atau kebakaran karena instalasi ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan (SNI).

  • Kerugian finansial bagi PLN dan negara, karena energi yang hilang (non-technical loss) berdampak pada biaya operasional dan tarif listrik nasional.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
    Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun