Dilakukan oleh bukan pelanggan resmi PLN. Contohnya termasuk:
Menyantol listrik langsung dari tiang PLN untuk acara pesta, pembangunan rumah, warung, panggung hiburan, dan lainnya tanpa izin,
Menjual listrik kepada pihak ketiga (sub-langganan) tanpa persetujuan PLN.
Pelanggaran ini termasuk kategori berat karena dilakukan oleh pihak luar sistem, yang bisa merusak keandalan jaringan dan menimbulkan konflik hukum.
Dampak dan Sanksi Pelanggaran Pemakaian Listrik
Pelanggaran listrik bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 Ayat 3, pelanggar bisa dikenakan:
Denda hingga Rp 2,5 miliar,
Hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Selain sanksi hukum, pelanggaran listrik juga membawa dampak serius antara lain:
Keselamatan jiwa terancam, akibat korsleting, ledakan, atau kebakaran karena instalasi ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan (SNI).
Kerugian finansial bagi PLN dan negara, karena energi yang hilang (non-technical loss) berdampak pada biaya operasional dan tarif listrik nasional.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!