Mohon tunggu...
Erwin Ramadani
Erwin Ramadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sinetron Suara Hati Istri Bermasalah?

3 Juni 2021   19:36 Diperbarui: 3 Juni 2021   19:54 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana yang telah kita saksikan akhir-akhir ini, Viralnya kontroversi yang terjadi dalam Sinetron "Suara Hatu Istri" yang di tayangkan setiap pukul 18:00 WIB, banyak menuai kritik-kritikan pedas dari para penonton dan netizen. Isu utama yang mendapat sorotan publik dari sinetron ini adalah menggunakan aktris anak-anak, Lia Ciarachel, baru berusia 15 tahun yang mana berperan sebagai istri ketiga Tirta, yang diperankan oleh Panji Saputra berusia, 39 Tahun.

"Tontonan Suara Hati Istri dapat memberikan interpretasi yang salah untuk orang lain. Benar, poligami diperbolehkan dalam beberapa agama. Tapi apakah menikahi anak yang masih di bawah umur itu bermoral? Persoalan ini bukan soal memiliki istri ketiga itu pantas atau tidak, melainkan meminta aktris 15 tahun untuk memerankan seorang istri itu pantas atau tidak," demikian isi petisi daring, telah ditandatangi 61.517 akun per Kamis (3/6/2021).

Bahkan dalam beberapa scene yang terdapat dalam sinteron ini mencondongkan terhadap perilku *pedofilia*, itu dikarenakan dalam scene di gambarkan seorang lelaki dewas yang sudah memiliki istri 2 menginginkan untuk menikahi anak dibawah umur, dan juga mempertontonkan beberapa adegan yang terlihat seperti memaksakan kepentingan pribadi.

Menurut Undang-Undang (UU) Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974, dijelaskan bahwa usia minimal pernikahan di Indonesia adalah umur 19 tahun, hal ini membuat sinetron tersebut jelas menampilkan pelanggaran undang-undang.

Yang mana dalam sinetron ini juga telah melanggar pasal yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dalam Standar Program Siaran, pada bagian Perlindungan Anak-anak dan Remaja Pasal 16 Ayat 1 yang berbunyi : Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.

Ditambah lagi sinetron ini juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Bab II Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi : Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa yang mempunya fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.

Apakah ini layak untuk menjadi tontonan masyarakat? Ditambah lagi jam penayangan yang termasuk dalam Program Klasifikasi A yang masuk dalam penggolongan Tayangan untuk Anak dibawah 11 Tahun. Apabila sinetron ini ditonton oleh anak-anak dapat menimbulkan perusakan moral bagi anak-anak, dan ini juga tidak termasuk dalam hiburan yang sehat.

Erwin Ramadani

Komunikasi Penyiaran Islam - UMY

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun