Mohon tunggu...
Erwin Silaban
Erwin Silaban Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati Indonesia dari seberang lautan. Deutsch-Indonesischer Brückenbauer. Penghubung Indonesia-Jerman

Dosen di School of International Business, Hochschule Bremen, Jerman. Anak rantau dari Hutajulu, Dolok Sanggul, SUMUT.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Di Jerman Tukar Ban Mobil Dua Kali Setahun: Repotnya Pergantian Musim

19 Februari 2021   12:44 Diperbarui: 20 Februari 2021   02:37 1673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Membebaskan mobil dari tutupan salju sebelum dipakai. (Foto: Erwin Silaban)

Dua kali setahun tukar ban mobil? Rupanya orang di Jerman tidak punya kegiatan lain! Boro-boro dua kali setahun, di Indonesia kalau ban belum botak atau rusak, ban mobil tidak akan diganti! Orang di Jerman memang aneh, mungkin begitu pikiran orang-orang di Indonesia.

Orang di Jerman tidak aneh seperti itu. Menukar ban mobil harus dilakukan karena di Jerman dan Eropa ada 4 musim. Pada musim dingin, yang temperaturnya bisa turun sampai di bawah minus 30C dan adanya salju yang turun, diperlukan ban yang sesuai dengan kondisi seperti itu. Sementara temperatur di musim panas kadang bisa mencapai 40C, dan temperatur aspal jalan tentu lebih panas lagi. 

Peraturan lalu lintas di banyak negara Eropa mewajibkan pengendara mobil untuk menggunakan ban musim dingin pada waktu musin dingin. Sebaliknya beberapa negara hanya mewajibkan pengendara untuk menggunakan ban sesuai dengan kondisi jalan. Di Finlandia, misalnya, ada kewajiban untuk menggunakan ban musim dingin dari 1 Desember sampai dengan 28 Februari.

Sejak tahun 2010 di Jerman berlaku kewajiban untuk menggunakan ban musim dingin, tetapi tidak ditentukan kapan waktunya. Di Jerman waktu penukaran ban yang disarankan adalah ... empfohlen von O bis O disarankan dari Ostern (Paskah, bulan Maret/April) sampai O (Oktober). 

Kewajiban untuk menggunakan ban musim dingin berdasarkan peraturan lalu lintas jalan raya StVO Strassenverkehrsordnung Pasal 2 Ayat 3a, yang mengatakan bahwa ban mobil pada waktu musim dingin harus disesuaikan dengan kondisi musim dingin, khususnya bila jalan licin karena salju dan es, becek karena salju. Dalam kondisi jalan seperti itu mobil hanya boleh dikendarai dengan ban musim dingin. 

Peraturan tentang ban musim dingin kemudian diperbarui lagi pada tanggal 1 Juni 2017 dengan peraturan StVO Strassenverkehrsordnung Pasal 36: Struktur dan karakteristik ban musim dingin harus disesuaikan dengan kondisi musim dingin.

Ban musim dingin yang diproduksi mulai 1 Januari 2018 harus ada simbol Alpine dan piktogram salju (3PMSF) dan hanya ban mobil yang memenuhi kriteria ban musim dingin yang boleh memakai simbol tersebut.

Alpine dan Kristal Salju: simbol untuk ban musim dingin. (Foto: Erwin Silaban)
Alpine dan Kristal Salju: simbol untuk ban musim dingin. (Foto: Erwin Silaban)
Apa perbedaan ban musim dingin dan musim panas? Secara singkat bisa dijelaskan seperti ini. Struktur dan karakteristik ban musim panas dibuat untuk temperatur panas.

Temperatur udara di musim panas bisa mencapai 40C, sedangkan temperatur permukaan aspal jalan atau beton jalan bisa lebih panas daripada itu. Karena itu ban musim panas harus tahan panas. Apakah ban musim panas tidak bisa dipakai untuk musim dingin? 

Ban musim panas tidak cocok dan tidak bisa dipakai untuk musim dingin. Ban musim panas akan mengeras dan tidak lentur lagi pada temperatur dingin. Secara gamblang bisa dibandingkan seperti ini: sepatu dengan sol keras dan bukan dari karet tetapi misalnya sol dari kulit atau bahan yang keras. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun