Mohon tunggu...
Erwin Alwazir
Erwin Alwazir Mohon Tunggu... Wiraswasta - Karyawan Swasta

Rayakan Kata dengan Fiksi, Politik, Humaniora dan keluarga.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Harta Jokowi Jadi Sorotan, Timses Kelabakan

14 Juni 2019   13:28 Diperbarui: 14 Juni 2019   21:40 1469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jelang sidang MK, tim kuasa hukum (TKH) Prabowo-Sandi mulai menghangatkan suasana dengan mempersoalkan harta Jokowi. .Menurut TKH, ada kejanggalan mengenai besaran sumbangan Pribadi Jokowi yang melebihi harta pokoknya, dalam hal ini harta berupa kas dan setara kas.

Sebagai catatan (menurut apa yang saya pahami), harta berupa kas dan setara kas mempunya persamaan dan perbedaan. Persamaannya, kas dan setara kas dapat diuangkan dengan cepat atau likuid. Sama-sama aset kekayaan yang bersifat lancar. Perbedaannya, harta berupa kas umumnya bersifat uang tunai atau ada di tangan sehingga dapat dibelanjakan langsung tanpa proses. Sementara harta setara kas sifatnya non tunai dan tidak dapat digunakan langsung. Misalnya giro atau uang di bank. Berproses dahulu sebelum digunakan. Kan bisa belanja online? Memangnya kalau tidak difasilitasi pihak perbankan itu doku bisa digunakan?

Kembali pada persoalan yang dibahas. Namun sebelumnya, mohon untuk berpikir bijak. Semua pembaca pasti punya paslon idola masing-masing, tapi di sini kita mencari secuil nilai kebenaran, bukan segunung pembenaran. Oke?

Biar nyambung dengan kejanggalan yang dirilis TKH Prabowo-Sandi, mari kita simak kronologisnya.

1. Jokowi melaporkan LHKPN kepada KPK per tanggal 14 Agustus 2018 dengan rincian harta sebagai berikut.

A. Harta Tanah dan Bangunan: Rp 43.888.588.00
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 1.083.500.000
C. Harta bergerak lainnya: Rp 360.000.000
D. Surat berharga: Rp 0 (nihil)
E. Kas dan setara kas: Rp 6.109.234.704
F. Harta lainnya: Rp 0 (nihil)
G. Utang: Rp 1.192.972.916
Total: Rp 50.248.349.788

2. KPU telah menerima bukti dari KPK bahwa Pak Jokowi sudah melaporkan LHKP-nya per tangga 14 Agustus 2018.

3. Bukti LHKPN 14 Agustus 2018 dari KPK telah diverifikasi oleh KPU pada yang bersangkutan.

4. KPU menerima surat kuasa dari yang bersangkutan untuk mengumumkan besaran harta masing-masing calon kepada publik sesuai LHKPN per tanggal 14 Agustus 2018.

5. KPU mengumumkan harta masing-masing calon kepada publik tanggal 12 April 2019 mengenai harta kekayaan pak Jokowi sesuai LHKPN per tanggal 14 Agustus 2018 (Artinya, Kas dan setara kas tetap Rp 6.109.234.704)

6. KPU merilis Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK) per 25 April 2019 masing-masing calon.  Jokowi tercatat menyumbang Rp19.508.272.030, dan dari sinilah persoalan di mulai. Sumbangan pribadi Jokowi melebihi jumlah harta kas dan setara kas seperti pada poin ke-5.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun