Mohon tunggu...
Ervanismail
Ervanismail Mohon Tunggu...

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Mengapa Izin Penyiaran 10 Televisi Swasta Diperpanjang ?

27 Juli 2018   18:47 Diperbarui: 27 Juli 2018   19:20 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ervan Ismail : Mahasiswa Komunikasi Pembangunan

Sampai akhir bulan Juli 2016 kemarin masih terjadi perbincangan hangat soal EDP (Evaluasi Dengar Pendapat) perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 10 televisi swasta yang bersiaran secara jaringan (nasional) dan menjadi induk jaringan dengan domisili badan usaha di Jakarta. Beberapa kalangan mempersoalkan peran KPI untuk betul-betul melakukan evaluasi rekam jejak 10 televisi tersebut selama 10 tahun bersiaran secara "nasional" sejak tahun 2006 sampai dengan 2016 ini.

Banyak kalangan mempersepsikan daftar "dosa" kesepuluh stasiun tv tersebut sebagai alasan kuat KPI untuk tidak merekomendasikan kelayakan isi siaran beberapa stasiun tv diantaranya kepada pemerintah untuk tidak lagi memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran nya untuk 10 tahun kedepan sampai dengan tahun 2026.

Seseungguhnya  penerbitan perpanjangan IPP itu adalah kewenangan pemerintah, dalam hal ini Menteri Kominfo  yang menerbitkannya setelah melalui proses EDP oleh KPI dan selanjutnya diputuskan melalui Forum Rapat Bersama yang diselenggarakan oleh Kemenkominfo dan dihadiri oleh KPI.     

Lalu dimanakah peran KPI dalam proses perpanjangan izin tersebut ? Dalam pasal 8 UU No 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran disebutkan KPI mempunyai tugas dan kewajiban diantaranya adalah ; ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, dan ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait. 

Dalam EDP KPI sudah membuat "rapor" prosentase sejauh mana ketaatan 10 televisi induk jaringan tersebut untuk memenuhi kelayakan sistem siaran berjaringan sudah yang mereka jalankan.  Memang ternyata belum berada dalam situasi yang ideal. Janji tinggal janji. 

Membangun infrastruktur di daerah-daerah berupa stasiun televisi lokal di wilayah Indonesia yang tersebar luas butuh ivestasi tinggi dan sumber daya manusia yang  mumpuni. 

Belum lagi pemenuhan persyaratan 10 % siaran konten lokal daerah yang masih sederhana dan tidak laku dijual kepada pengiklan untuk menutupi biaya  produksi. Meskipun demikian pasca EDP 10 stasiun televisi berjaringan tersebut telah menandatangani surat komitmen syarat-syarat perbaikan untuk memenuhi ketentuan tentang sistem siaran berjaringan secara nasional.

Isu besar lain yang juga mengemuka pada proses Evaluasi Dengar Pendapat dengan KPI adalah soal pemenuhan dan komitmen aturan Iklan Layanan Masyarakat yang dianggap sangat rendah, sehingga terkesan sangat komersil.

Sementara frekuensi yang digunakan disebut adalah milik publik yang dipinjamkan kepada mereka selama 10 tahun dan bisa dievaluasi.

Untuk soal Iklan Layanan Masyarakat ini, lagi-lagi 10 stasiun televisi tersebut juga sudah berkomitmen secara verbal dan tertulis akan memaksimalkan penayangannya yang berjumlah 10% dari seluruh waktu siaran iklan 10% yang diatur  dalam regulasi. Dan bahkan mempertontonkan ILM yang diproduksi sendiri oleh masing-masing stasiun televisi.

Salah satu tujuan penyiaran dalam UU 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran disebutkan menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.   Sementara dalam  pedoman perizinan penyiaran KPI disebutkan bahwa regulasi penyiaran harus mempertimbangkan penyiaran sebagai lembaga ekonomi yang penting dan strategis, baik dalam skala nasional maupun internasional.   

Tekanan dari berbagai pihak untuk tidak merekomendasikan kelayakan perpanjangan izin stasiun televisi merupakan ujian berat bagi para komisoner KPI.

Disatu sisi harus diakui banyaknya  pelanggaran dan aduan opini masyarakat yang mengeluhkan tentang isi siaran yang rendah kualitasnya, disisi lain industri penyiaran utamanya televisi masih menjadi lokomotif industri media dan industri terkait lainnya di Indonesia.

Bahkan MNC media  group menyatakan dirinya sebagai "the largest and most integrated media company in south east asia". "Prestasi" lainnya  terlihat pada masa perekonomian dan investasi yang sedang sulit menurut justru industri periklanan masih menunjukkan angka kenaikan . Data Nielsen Advertising Information,  belanja iklan semester I 2016 sebesar 67,7 triliun , naik 18% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Barangkali industri media di Indonesia masih tetap akan tumbuh meskipun regulasinya tergolong cukup ketat dan seringkali ketinggalan dengan kemajuan perkembangan media dan teknologi penyiaran. Buktinya digitalisasi penyiaran masih terkendala soal regulasi berupa revisi UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran  yang mandek di DPR, sementara hampir sebagian besar negara-negara lain sudah menerapkan digitalisasi penyiaran dan menghentikan siaran analog, atau analog swicth off.

Industri penyiaran juga tergabung dalam kumpulan  pelaku pasar modal  melalui saham yang mereka jual-beli kan  di bursa. Kelompok MNC, Emtek, dan Viva yang harus menjaga hubungan dan  meyakinkan para investor, bisa saja 'terganggu" manakala ada isu soal perpanjangan izin siarannya 10 tahun ke depan yang tidak jelas.

Tanggal 16 Oktober 2016  adalah tenggat waktu berakhirnya  IPP  televisi berjaringan. Lewat dari tanggal itu bisa terkategori melakukan siaran secara ilegal.

Sementara disisi lain ada 13.650 karyawan yang menggantungkan hidup di 10 stasiun televisi tersebut, belum lagi jika dikalikan dengan jumlah anggota keluarganya. Begitu pula dengan mereka yang bekerja di industri terkait . Bisa dibayangkan akan gelapnya masa depan mereka manakali stasiun televisi berhenti beroperasi.

Sumber KPID DKI 2017
Sumber KPID DKI 2017
Dalam masa pilres 2014 silam, 2 stasiun televisi berita  pada pilpres pernah direkomendasikan KPI kepada Menteri Kominfo  untuk dievaluasi kelayakannya bahkan sampai pencabutan IPP karena soal independensi media. Namun rekomendasi itu berlalu begitu saja seiring berakhirnya tahapan Pemilu. 

Banyak juga catatan kasus dimana KPI (termasuk KPID) berperkara di pengadilan yang berkaitan dengan perizinan penyiaran. Karena memang sejak judicial review UU penyiaran dikabulkan di MK, soal perizinan penyiaran menjadi domainnya pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo RI. IPP adalah hak yang diberikan oleh negara kepada Lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran

Dalam hal perpanjangan IPP 10 stasiun televisi induk jaringan di Jakarta, setelah menerima Rekomendasi Kelayakan  dari KPI, Kemenkominfo akan mengundang KPI dan instansi terkait untuk menyelenggarakan Forum Rapat Bersama (FRB). Penyelenggaraan FRB dalam rangka pemberian persetujuan atau penolakan perpanjangan IPP existing melalui penilaian bersama. 

Tidak ada lagi proses Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS)  sebagaimana halnya berlaku untuk pemohon IPP baru. Menteri kemudian  menerbitkan keputusan atau penolakan perpanjangan IPP existing untuk 10 tahun mendatang sesuai dengan hasil kesepakatan FRB. Keputusan persetujuan atau penolakan tersebut wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30 hari kerja sejak ada kesepakatan dari FRB.

Izin Perpanjangan Penyiaran selama 10 tahun kedepan telah diterbitkan pemerintah, melalui Menkominfo Rudiantara. Operasional stasiun televisi akan kembali berjalan seperti biasa.

Janji perbaikan isi siaran serta komitmen pemenuhan sistem siaran jaringan dari para pengelola stasiun televisi akan menjadi harapan baru sekaligus tugas berat para komisioner KPI yang baru saja terpilih. Masyarakat yang sejatinya lebih membutuhkan "hiburan" dari program stasiun televisi akan kembali hanyut dalam serial sinetron-sinetron yang dianggap kurang edukatif. 

Dunia  kerja  akan kembali di ramaikan ribuan alumni program studi broadcasting yang ingin bekerja di stasiun televisi. Seminar, diskusi, skripsi, thesis, disertasi, sampai dengan riset kritis tentang siaran televisi akan terus bermunculan. 

Produsen pesawat televisi dan perangkatnya  akan makin bergairah dengan hadirnya  siaran televisi digital. Maka industri penyiaran terutama televisi tetap akan menjadi andalan masyarakat yang haus hiburan. Menjadi panggung bagi para artis, politisi, dan menjadi medium paling efektif bagi pengiklan.  Selamat menyaksikan !

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun