Mohon tunggu...
Ervanismail
Ervanismail Mohon Tunggu...

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Mengapa Izin Penyiaran 10 Televisi Swasta Diperpanjang ?

27 Juli 2018   18:47 Diperbarui: 27 Juli 2018   19:20 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu tujuan penyiaran dalam UU 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran disebutkan menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.   Sementara dalam  pedoman perizinan penyiaran KPI disebutkan bahwa regulasi penyiaran harus mempertimbangkan penyiaran sebagai lembaga ekonomi yang penting dan strategis, baik dalam skala nasional maupun internasional.   

Tekanan dari berbagai pihak untuk tidak merekomendasikan kelayakan perpanjangan izin stasiun televisi merupakan ujian berat bagi para komisoner KPI.

Disatu sisi harus diakui banyaknya  pelanggaran dan aduan opini masyarakat yang mengeluhkan tentang isi siaran yang rendah kualitasnya, disisi lain industri penyiaran utamanya televisi masih menjadi lokomotif industri media dan industri terkait lainnya di Indonesia.

Bahkan MNC media  group menyatakan dirinya sebagai "the largest and most integrated media company in south east asia". "Prestasi" lainnya  terlihat pada masa perekonomian dan investasi yang sedang sulit menurut justru industri periklanan masih menunjukkan angka kenaikan . Data Nielsen Advertising Information,  belanja iklan semester I 2016 sebesar 67,7 triliun , naik 18% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Barangkali industri media di Indonesia masih tetap akan tumbuh meskipun regulasinya tergolong cukup ketat dan seringkali ketinggalan dengan kemajuan perkembangan media dan teknologi penyiaran. Buktinya digitalisasi penyiaran masih terkendala soal regulasi berupa revisi UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran  yang mandek di DPR, sementara hampir sebagian besar negara-negara lain sudah menerapkan digitalisasi penyiaran dan menghentikan siaran analog, atau analog swicth off.

Industri penyiaran juga tergabung dalam kumpulan  pelaku pasar modal  melalui saham yang mereka jual-beli kan  di bursa. Kelompok MNC, Emtek, dan Viva yang harus menjaga hubungan dan  meyakinkan para investor, bisa saja 'terganggu" manakala ada isu soal perpanjangan izin siarannya 10 tahun ke depan yang tidak jelas.

Tanggal 16 Oktober 2016  adalah tenggat waktu berakhirnya  IPP  televisi berjaringan. Lewat dari tanggal itu bisa terkategori melakukan siaran secara ilegal.

Sementara disisi lain ada 13.650 karyawan yang menggantungkan hidup di 10 stasiun televisi tersebut, belum lagi jika dikalikan dengan jumlah anggota keluarganya. Begitu pula dengan mereka yang bekerja di industri terkait . Bisa dibayangkan akan gelapnya masa depan mereka manakali stasiun televisi berhenti beroperasi.

Sumber KPID DKI 2017
Sumber KPID DKI 2017
Dalam masa pilres 2014 silam, 2 stasiun televisi berita  pada pilpres pernah direkomendasikan KPI kepada Menteri Kominfo  untuk dievaluasi kelayakannya bahkan sampai pencabutan IPP karena soal independensi media. Namun rekomendasi itu berlalu begitu saja seiring berakhirnya tahapan Pemilu. 

Banyak juga catatan kasus dimana KPI (termasuk KPID) berperkara di pengadilan yang berkaitan dengan perizinan penyiaran. Karena memang sejak judicial review UU penyiaran dikabulkan di MK, soal perizinan penyiaran menjadi domainnya pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo RI. IPP adalah hak yang diberikan oleh negara kepada Lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran

Dalam hal perpanjangan IPP 10 stasiun televisi induk jaringan di Jakarta, setelah menerima Rekomendasi Kelayakan  dari KPI, Kemenkominfo akan mengundang KPI dan instansi terkait untuk menyelenggarakan Forum Rapat Bersama (FRB). Penyelenggaraan FRB dalam rangka pemberian persetujuan atau penolakan perpanjangan IPP existing melalui penilaian bersama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun