Mohon tunggu...
Erusnadi
Erusnadi Mohon Tunggu... Time Wait For No One

"Sepanjang sungai/kali masih coklat atau hitam warnanya maka selama itu pula eksistensi pungli, korupsi dan manipulasi tetap bergairah "

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Efek Politik Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024

3 Januari 2025   11:34 Diperbarui: 3 Januari 2025   11:34 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Setidaknya jika 8 parpol ini memecah menjadi tiga koalisi untuk kontestasi ditambah ikutan parpol lain seperti PSI, Perindo, dan lainnya, maka tetap saja ada tiga capres/cawapres yang turut dalam kontestasi 2029 mendatang itu. Kalaupun kelak ada parpol dari salah satunya mengusung secara solo, bisa dibilang nekad dan terlalu.

Namun demikian, putusan MK ini, apapun itu, bakal membuka dan menambah wawasan masyarakat bahwa segala produk legislatif berupa UU masih bisa dimohonkan untuk diubah sepanjang dipahami bahwa produk DPR itu inkonstitusional. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun