Setidaknya jika 8 parpol ini memecah menjadi tiga koalisi untuk kontestasi ditambah ikutan parpol lain seperti PSI, Perindo, dan lainnya, maka tetap saja ada tiga capres/cawapres yang turut dalam kontestasi 2029 mendatang itu. Kalaupun kelak ada parpol dari salah satunya mengusung secara solo, bisa dibilang nekad dan terlalu.
Namun demikian, putusan MK ini, apapun itu, bakal membuka dan menambah wawasan masyarakat bahwa segala produk legislatif berupa UU masih bisa dimohonkan untuk diubah sepanjang dipahami bahwa produk DPR itu inkonstitusional.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI