c. badan  hukum  publik  atau  badan  hukum privat.
Selain itu pada pasal 11 UU No 4 TAHUN 2004 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN juga mencantumkan, bahwa;
 (2) Mahkamah Agung mempunyai kewenangan:
a. Â mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung;
b. Â menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
c. Â kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
Sementara di dalam penjelasannya pada huruf b menyatakan;
Ketentuan ini mengatur tentang hak uji Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari undang-undang. Hak uji tersebut dapat dilakukan baik terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari  peraturan perundang-undangan tersebut yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.
Penegasan tentang kewenangan MA juga diberikan oleh pembentuk undang-undang melalui UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada BAB III mengenai JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, yakni di dalam Pasal 7 menyebutkan;
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden;f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.