Mohon tunggu...
Erusnadi
Erusnadi Mohon Tunggu... Freelancer - Time Wait For No One

"Sepanjang sungai/kali masih coklat atau hitam warnanya maka selama itu pula eksistensi pungli, korupsi dan manipulasi tetap bergairah "

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Judicial Review AD/ART, Terobosan atau Kemunduran?

21 Oktober 2021   07:52 Diperbarui: 21 Oktober 2021   08:02 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

c. badan  hukum  publik  atau  badan  hukum privat.

Selain itu pada pasal 11 UU No 4 TAHUN 2004 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN juga mencantumkan, bahwa;

 (2) Mahkamah Agung mempunyai kewenangan:

a.  mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung;

b.  menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan

c.  kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.

Sementara di dalam penjelasannya pada huruf b menyatakan;

Ketentuan ini mengatur tentang hak uji Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari undang-undang. Hak uji tersebut dapat dilakukan baik terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari  peraturan perundang-undangan tersebut yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.

Penegasan tentang kewenangan MA juga diberikan oleh pembentuk undang-undang melalui UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada BAB III mengenai JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, yakni di dalam Pasal 7 menyebutkan;

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden;f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun