Mohon tunggu...
Ersyanindya Chairunissa
Ersyanindya Chairunissa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

biasa dipanggil Ersya, memiliki hobi membaca buku dan merupakan mahasiswa kedokteran gigi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Investasi Bodong dan Cara Menanggulanginya

14 Juni 2022   19:00 Diperbarui: 14 Juni 2022   19:06 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Investasi merupakan kegiatan penanaman modal atau disebut juga komitmen seseorang untuk menanamkan sejumlah dana untuk masa mendatang dan periode yang panjang. Banyaknya keuntungan yang ditawarkan melalui investasi ini menggiurkan banyak orang. Selain itu, alasan lain seperti untuk mendapatkan hidup yang lebih layak dan menghemat pajak juga menjadi alasan seseorang melakukan investasi. Era revolusi industri ini, seiring dengan berkembangnya teknologi, berinvestasi menjadi lebih mudah melalui sebuah aplikasi. Kemudahan berinvestasi dan iming-iming keuntungan yang banyak membuat investasi menjadi sebuah tren.
Dibalik kemudahan tersebut tentunya juga memudahkan pihak-pihak jahat yang memulai “investasi bodong”. Bodong sendiri adalah kata yang biasa digunakkan oleh media massa yang artinya adalah penipuan. Kasus investasi bodong belakangan ini sering ditemukan di berita-berita online maupun televisi. Banyaknya kasus investasi bodong yang ditemukan belakangan ini menunjukan perlu adanya upaya yg dilakukan untuk mengurangi terjadinya kasus investasi bodong.


Menanggulangi kasus investasi bodong dapat dimulai dengan mempertegas aturan mengenai investasi online, yang dimaksudkan disini adalah sebelum seseorang dapat membuat situs investasi, perlu adanya aturan dan syarat-syarat yang jelas. Selain itu, setiap situs investasi perlu memiliki izin resmi dari lembaga keuangan negara. Adanya izin resmi ini akan mempersulit pelaku investasi bodong dalam melakukan aksinya. Lembaga keuangan juga dapat berupaya menanggulangi dengan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang tidak memiliki izin resmi. Indonesia memiliki hukum yang mengatur mengenai investasi. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Undang-Undang tersebut berisi mengenai keharusan adanya informasi tentang adanya sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.


 Tentunya untuk menghindari investasi bodong kita perlu mendeteksinya terlebih dahulu. Untuk mendeteksi investasi bodong diperlukan pengetahuan mengenai investasi yang mendalam agar tidak mudah tertipu. Tahapan yang perlu dilakukan untuk mendeteksi investasi bodong yang pertama yaitu cek legalitas, dengan kata lain mengecek apakah Lembaga tersebut memiliki izin atau tidak. Yang kedua mengecek mekanisme Lembaga, apakah Lembaga tersebut “memutar” uang anda. Selanjutnya, cek rekam jejak dari Lembaga tersebut dan yang terakhir mencari tahu lebih dalam mengenai jebakan imbal besar yang dijanjikan, dalam kasus ini penyelenggara hanya akan memberikan hak yang dijanjikan dalam waktu yang pendek dan setelah itu pembayaran akan berhenti.


Agar dapat dengan mudah menghindari investasi bodong dan tenang dalam melakukan investasi maka diperlukan adanya edukasi mengenai investasi sebelum melakukan kegiatan tersebut. Penyampaian edukasi tentunya memerlukan sebuah media yang digunakkan untuk pembelajaran. media pembelajaran yang menarik haruslah memenuhi syarat yaitu isi materi yang disampaikan haruslah sesuai dengan materi yang ingin disampaikan, bahasa yang digunakan dalam media pembelajaran sebaiknya menggunakan bahasa yang sederhana agar audiens dapat menerima informasi dengan tepat dan sesuai, penggunaan warna dalam  media jangan terlalu banyak karena akan terkesan ramai dan terganggu, serta penggunaan tulisan dalam media pembelajaran sangat berpengaruh terhadap daya tarik audience saat belajar (Julaika, 2018:2019). Oleh karena itu, penyampaian edukasi akan lebih menarik dan lebih mudah dipahami apabila menggunakan metode permainan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun