Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... ASN Yang Doyan Nulis dan Makan, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pinjol Ilegal, Ini Cara Mengatasi Teror Debt Collector

22 Juli 2025   08:25 Diperbarui: 22 Juli 2025   13:54 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pinjol ilegal (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) 

aduankonten@kominfo.go.id

Jangan lupa untuk menyimpan semua bukti percakapan Chat WA, SMS, rekaman telepon, screenshoot log panggilan atau nomor yang digunakan peneror.

Debt Collector Pinjol Ilegal Bisa Dituntut Secara Hukum

Ada beberapa hal penting yang juga harus anda pahami sebagai keluarga yang nomornya di salahgunakan oleh pihak yang berhutang ini, atau pihak pinjol ilegal ini. Bahwa debt collector ini Bisa Dituntut secara hukum loh!

Hal ini karena Debt collector sebenarnya sudah tahu salah sasaran namun tetap mengganggu meski sudah diberi tahu. Selain itu Melakukan teror, intimidasi, menyebar fitnah, atau mencemarkan nama baik Anda merupakan pelanggaran hukum.

Bahkan dalam kasus yang kuat, Anda bisa mengajukan laporan pidana atas dasar:

  • Pencemaran nama baik

  • Gangguan kenyamanan

  • Penyalahgunaan data pribadi

Adapun sejumlah dasar Hukum yang digunakan dalam Perlindungan bagi Pemilik Nomor Tak Terkait Utang antara lain :

1. UU ITE Pasal 29 dan Pasal 45B

  • Pasal 29: "Setiap orang yang dengan sengaja mengirim informasi elektronik yang berisi ancaman atau menakut-nakuti secara pribadi dapat dipidana."

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun