Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... ASN Yang Doyan Nulis dan Makan, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pinjol Ilegal, Ini Cara Mengatasi Teror Debt Collector

22 Juli 2025   08:25 Diperbarui: 22 Juli 2025   13:54 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pinjol ilegal (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) 

Beritahu keluarga lebih dulu, agar mereka tidak panik saat dihubungi atau jika terjadi kredit macet.

  • Laporkan ke pihak berwenang baik itu melalui media offline dan online seperti Polisi (Cyber Crime) atau
    Satgas Waspada Investasi (SWI): melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id

  • Ganti nomor HP segera jika teror sudah dimulai.

  • 3. Bagi Keluarga dan Teman yang Kena Teror

    • Segera ganti nomor hp anda;

    • Reset HP (bisa dengan factory reset) dan cabut izin akses aplikasi yang tidak dikenal atau mencurigakan.

    • Dalam hal anda ragu reset handphone, ada baiknya bawa ke konter hp yang anda percaya untuk mendapatkan bantuan

    • Dalam hal pihak debt collector yang menjadi mitra kerjasama pinjol ilegal ini melakukan teror kepada anda, maka sampaikan di kesempatan pertama bahwa "Saya bukan pihak yang memiliki utang. Tindakan Anda menghubungi saya berulang kali adalah bentuk pelanggaran privasi dan kenyamanan. Jika ini terus berlanjut, saya akan melaporkan Anda ke pihak berwenang." Simpan riwayat chat untuk bukti.

    • Dalam hal pihak debt collector yang menjadi mitra kerjasama pinjol ilegal ini anda tahu lokasinya, maka anda dapat mendatangi kantornya. Dan sampaikan hal itu secara langsung (seperti yang pernah saya lakukan).

    Selain itu dapat juga dilaporkan ke sejumlah sarana pengaduan seperti :

    • OJK 157

    • https://patrolisiber.id

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Hukum Selengkapnya
      Lihat Hukum Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun