Mohon tunggu...
Erni Wardhani
Erni Wardhani Mohon Tunggu... Guru - Guru, penulis konten kreator (Youtube, Tiktok), EO

Guru SMKN I Cianjur, Tiktok, Youtube, Facebook: Erni Wardhani Instagram: Erni Berkata dan Erni Wardhani. Selain itu, saya adalah seorang EO, Koordinator diklat kepala perpustakaan se-Indonesia, sekretaris bidang pendidikan Jabar Bergerak Provinsi, Pengurus Komunitas Pengajar Penulis Jawa Barat, Pengurus Komunitas Pegiat Literasi Jawa Barat, Pengurus IGI kabupaten Cianjur, sekretaris Forum Kabupaten Cianjur Sehat, Founder Indonesia Berbagi, Tim pengembang Pendidikan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, Humas KPAID Kabupaten Cianjur.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ketika Mas Gibran Mencopot Masker Seorang Anggota Paspampres

14 Agustus 2022   15:05 Diperbarui: 14 Agustus 2022   15:14 2739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                                    Foto: dok. 20detik
Trendingnya  berita pencopotan masker yang dilakukan Gibran Rakabuming kepada anggota Paspampres yang bernama Hari Misbah di Twitter menarik minat saya untuk menyimak video berdurasi sekitar 2,35 menitan yang dibuat oleh akun youtube Kompas.com. 

Di sana diperlihatkan Mas Gibran  mencopot masker anggota Paspampres yang sedang meminta maaf terhadap pengemudi yang telah  dianiaya. Wajah Mas Gibran yang mulutnya ditutupi masker putih terlihat marah dan kesal. 

Dia mendengarkan dari belakang dan menyimak apa yang dikatakan anggota Paspampres yang menjadi pelaku pemukulan. Ya, setelah melihat video tersebut, saya dapat merasakan kekecewaan seorang Walikota Solo. Terlihat dari raut muka Mas Gibran. Tidak seperti biasanya. Biasanya Mas Gibran selalu menampilkan sisi kehidupannya yang ramah, santai, humoris, dan apa adanya.

Insiden yang menyebabkan Mas Gibran marah bermula saat anggota Paspampres menjadi tim pendahulu dari kunjungan Presiden Joko Widodo ke Solo,  Jawa Tengah. Saat itu mobil anggota Paspampres menerobos lampu lalu lintas yang sudah berwarna merah dan menabrak mobil truk dari arah samping yang melintas di perempatan Simpang Empat Girimulyo, Manahan- Solo Jawa Tengah (posisi lampu lalu lintas sudah berwarna hijau). 

Hari merasa bahwa truk tersebut menghambat perjalanannya. Pada saat itu dia sedang tidak menjalankan tugas sehingga tidak dalam keadaan terburu-buru.

Akibat kejadian tersebut, anggota Paspampres memukul sopir truk tersebut, lantas mengambil KTP sopir dan meminta ganti rugi untuk semua kerusakan.

Foto: Twitter/@txtdrberseragam
Foto: Twitter/@txtdrberseragam

Kasus menjadi viral setelah ada yang mengunggah kejadian ini lewat media Twitter dan kebetulan dibaca oleh Gibran. Yang mengunggah adalah anak dari sopir truk tersebut dengan membeberkan kronologis kejadian. Setelah terbaca, sang Walikota berjanji akan mencari pelaku pemukulan untuk menindaklanjuti. 

Kemudian Gibran meminta pihak Pampaspres agar menindak anggotanya dan tidak hanya cukup dengan meminta maaf saja terhadap pengemudi truk yang sudah dianiaya. Gibran tidak terima warganya diperlakukan seperti itu dan merasa pengemudi truk tidak bersalah. Selanjutnya merasa bertanggung jawab untuk melindungi warganya.

Sanksi menghalangi Konvoi Mobil Presiden

Seandainya peristiwa di atas terjadi ketika anggota Paspampres sedang melaksanakan tugas, tentu akan lain lagi ceritanya. Berdasarkan UU 22/2009 Pasal 287 Ayat 4, apabila kita menghalangi konvoi presiden atau kendaraan prioritas, maka itu dimasukkan ke dalam Tindakan melanggar hukum dan kita dapat dikenakan ancaman pidana kurungan (maksimal 1 bulan atu dapat dedenda maksimal Rp250.000,00. 

Oleh karena itu, apabila kita sedang berkendara dan tiba-tiba ada konvoi kendaraan yang mengantar  presiden, dan  memberikan aba-aba agar kita menepi, maka kita harus segera menepi, selanjutnya memberikan jalan untuk mereka (kendaraan-kendaraan yang memperoleh hak utama)

Berdasarkan UU 22/2009 Pasal 134, ada tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan raya yang diurutkan berdasarkan tingkatan prioritasnya:

1. Mobil pemadam kebakaran yang sedang beroperasi;
2. Ambulans yang mengantar orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada lakalantas;
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara;
5. Kendaraan tamu negara;
6. konvoi pengantar jenazah;
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Menganalisis Dua Kejadian

Saya mencoba menganalisis dua kejadian yang serupa tapi tidak sama. Yang pertama adalah kejadian anggota Paspampres yang memukul sopir truk karena merasa mobilnya dihalangi. Kejadian yang kedua adalah pencopotan masker oleh Gibran Rakabuming kepada anggota Paspampres saat anggota Paspampres tersebut sedang memberikan keterangan untuk meminta maaf. 

Kalau boleh jujur, perlakuan anggota paspampres kepada sopir truk memang salah, dan bagus sudah ditindak dengan cepat dan tegas oleh Gibran. Namun di sisi lain, pencopotan masker anggota Paspampres saat dia sedang berbicara pun, saya pandang tidak baik apalagi yang bersangkutan sedang berbicara. 

Alangkah lebih bijaknya apabila Mas Gibran berbicara baik-baik kepada anggota Paspampres tersebut sebagai bentuk kematangan berpikir dan mampu memanage emosi. Bukankah itu akan menjadi sesuatu yang lebih mengena dan bermakna....

Pelajaran yang dapat kita ambil dari kejadian ini adalah, bahwa sebagai warga negara yang baik, kita harus selalu mematuhi peraturan yang ada, tidak boleh merasa paling benar, tidak boleh merasa paling kuasa hingga muncul arogansi. 

Selalu mengevaluasi terhadap apa yang terjadi. Kesalahan diri maupun kesalahan orang lain. Terus belajar dari setiap kejadian sebagai bentuk upaya pembelajaran sepanjang hayat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun